Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selain panitera S, KPK juga ciduk hakim PN Jakpus inisial C

Selain panitera S, KPK juga ciduk hakim PN Jakpus inisial C Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis malam kemarin. Panitera tersebut bernama M Santoso.

Masih terkait dengan Santoso, KPK pagi tadi juga menangkap seorang hakim PN Jakarta Pusat berinisial C. Sumber merdeka.com mengatakan, hakim C biasa menangani perkara perdata.

Saat dikonfirmasi, pimpinan KPK belum ada yang mau memberikan penjelasan. Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat dihubungi belum bisa memberikan pernyataan dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

"Nanti dulu yah," kata Saut saat dikonfirmasi, Jumat (1/7).

Seperti diketahui, pada Kamis (30/6) malam kemarin, KPK mencokok panitera pengganti M Santoso. Pada operasi tersebut KPK mengamankan 3 orang termasuk Santoso, dan menyita 30.000 SGD. Belum jelas perkara apa sehingga panitera dan hakim ini diciduk.

Saat ini orang-orang yang digelandang KPK masih menjalani pemeriksaan intensif.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP