LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pihak Suroso sebut praperadilan ditolak akibat akal-akalan KPK

"Biasa pembuatan, pelimpahan (berkas) itu satu minggu, ini buru-buru menjadi gugur," kata Jonas.

2015-06-15 15:01:01
Kasus korupsi
Advertisement

Kuasa Hukum mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, Jonas M Sihaloho merasa kecewa atas penolakan gugatan praperadilan kliennya oleh Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (15/6).

"Kecewa saya. Karena ini hanya masalah waktu yang sangat tipis. KPK dalam hal ini akal-akalan. Kemarin itu seandainya tidak ditunda dua kali oleh KPK sudah masuk," kata Jonas usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak Suroso sudah menduga cara yang dilakukan oleh pihak KPK untuk memenangkan praperadilan. Sebab, tidak seperti biasanya pihak KPK membuat pelimpahan berkas (P21) kepada kejaksaan hanya dalam waktu satu hari.

"Biasa pembuatan, pelimpahan (berkas) itu satu minggu, ini buru-buru menjadi gugur," imbuh dia.

Lanjut dia, pihaknya tetap menghormati putusan hakim tersebut. Kliennya bakal memaksimalkan persiapan pada sidang pokok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Suroso menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004 dan 2005. Suroso disangka mengantongi duit suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.

Baca juga:
PN Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan Suroso Atmo Martoyo
Suasana sidang BW saat cabut gugatan praperadilan
Bambang Widjojanto kembali cabut gugatan praperadilan
KPK waspadai tren kalah di praperadilan
KPK tantang eks Wali Kota Makassar kembali ajukan praperadilan
MA nilai banyak hakim PN daerah tak populer dengan praperadilan
Kapolri soal gugatan Novel ditolak: Tindakan Polri tak langgar hukum



Selain Suroso, bekas Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo, juga diduga mendapatkan suap. Suap diduga dilakukan sejak 2000 hingga 2005. Uang tersebut sebagai pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina.

Atas perbuatan tersebut, Suroso sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Advertisement
(mdk/efd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.