KPK tantang eks Wali Kota Makassar kembali ajukan praperadilan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan kembali bekas Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Bahkan, lembaga antirasuah mempersilahkan Ilham untuk mengajukan praperadilan bila tidak menerima penetapan tersangka tersebut.
Menurut pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP pihaknya akan menghormati upaya hukum tersebut. "Kalau misalkan praperadilan lagi kita hormati. Hak dia," kata Johan dalam keterangan pers di KPK, Jakarta, Rabu (10/6).
Saat disinggung apa langkah KPK menghadapi gugatan praperadilan Ilham, Johan enggan membeberkan lebih jauh. Dia mengaku akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
"Tentu hakim meskipun putusannya tak sejalan dengan KPK, kita hormati proses hukum," lanjut dia.
Untuk informasi, penerbitan sprindik baru itu dilakukan lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan dari Ilham. Hakim Yuningtyas Upiek menyatakan bahwa penyidikan KPK terhadap Ilham tidak sah.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ilham Arief Sirajudidin bersama Direktur Utama PT Traya Tirta, Hengki Widjadja sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar pada 7 Mei 2014.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tak terima menyandang status tersangka dari lembaga antirasuah, Ilham pun melayangkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal, Yuningtyas Upiek Kartikawati yang memimpin persidangan pun mengabulkan gugatan Ilham.
Dalam putusannya itu, Hakim Upiek menyebut sejumlah bukti yang dihadirkan KPK dalam praperadilan dapat dimentahkan karena lembaga antirasuah itu tidak dapat menunjukkan bukti asli.
Hakim Upiek pun membacakan dengan lengkap beberapa salinan sebagai bukti yang tidak disertai bukti berkas asli seperti bukti LHP BPK nomor 02/HP/XIX/03/2012 tertanggal 27 Maret 2013, juga beberapa salinan berita acara permintaan keterangan yang tidak disertai aslinya.
A?tas hal tersebut, hakim pun memutuskan proses penyidikan terhadap Ilham tidak sah menurut hukum. Maka dari itu, status tersangka yang disandang Ilham selama satu tahun ini dilepas. Hakim juga menyatakan penyitaan dan penggeledahan, serta pemblokiran rekening Ilham yang dilakukan KPK tidak sah.
"Terhadap petitum ganti dan rugi dan memulihkan hak pemohon, yang bersangkutan berhak ajukan kompensasi," kata Hakim Upiek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya