Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan Suroso Atmo Martoyo

PN Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan Suroso Atmo Martoyo Suroso Atmo Martoyo diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Hakim tunggal Riyadi Sunindyo memutuskan menolak seluruh gugatan Suroso kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Riyandi membacakan surat keputusan penolakan gugatan praperadilan dari Suroso terhadap KPK sekitar 20 menit. Dari fakta dan bukti-bukti yang diperoleh, hakim menetapkan pengajuan praperadilan gugur.

"Dalam suatu perkara sudah mulai diperiksa di Pengadilan Negeri. Apabila belum selesai diperiksa maka permohonan dinyatakan gugur," kata Riyandi saat membacakan keputusan hakim dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (15/6).

Lanjut dia, Hakim memutuskan penahanan Suroso sah dan berdasar hukum. Dalam materi permohonan, Suroso mempermasalahkan seorang penyidik KPK bernama Afief Yulian Miftach yang diketahui telah diberhentikan oleh Kapolri pada 25 November 2014, namun melakukan penahanan terhadap Suroso pada 24 Februari 2015.

Menurut hakim, KPK berwenang mengangkat sendiri penyidik yang bertugas melakukan penyidikan serta penahanan. Penyidik tidak harus pejabat kepolisian, tetapi bisa penyidik independen yang diberi kewenangan oleh KPK, merujuk Pasal 39 Ayat 3 jo Pasal 45 Undang-Undang KPK.

Dalam persidangan, pihak Suroso diwakili oleh 2 orang kuasa hukumnya dan dari pihak KPK dihadiri oleh 4 orang kuasa hukum.

Diketahui, Suroso menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004 dan 2005. Suroso disangka mengantongi duit suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.

Selain Suroso, bekas Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo, juga diduga mendapatkan suap. Suap diduga dilakukan sejak 2000 hingga 2005. Uang tersebut sebagai pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina.

Atas perbuatan tersebut, Suroso sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP