Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolri soal gugatan Novel ditolak: Tindakan Polri tak langgar hukum

Kapolri soal gugatan Novel ditolak: Tindakan Polri tak langgar hukum Sidang Praperadilan Novel Baswedan. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Novel Baswedan terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polri. Menurut Badrodin, putusan majelis hakim yang dibacakan hakim tunggal Zuhairi membuktikan proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polri kepada Novel tak melanggar hukum.

"Berarti apa yang dilakukan tindakan oleh Polri melakukan penangkapan, menetapkan dia sebagai tersangka itu tentu sudah sesuai dengan prosedur hukum, tidak melanggar hukum. Oleh karena itu majelis menetapkan untuk bisa mensahkan tindakan yang dilakukan oleh polisi," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jaksel, Rabu (10/6).

Menurut Badrodin, dengan putusan tersebut Polri tetap bakal mengusut kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri burung walet saat Novel menjabat Kasat Reskrim di Polres Bengkulu tahun 2004. Meskipun Novel baswedan mengajukan praperadilan terhadap penangkapannya, bukan berarti kasus berhenti sampai disitu.

"Kasusnya tetap lanjut," imbuhnya.

Terkait gugatan Novel soal penggeledahan bagi Badrodin tidak jadi masalah, dia bahkan memberikan kesempatan kepada pihak keluarga Novel untuk mengajukan praperadilan jika keberatan terhadap tindakan yang dilakukan kepolisian.

"Enggak ada masalah semua pihak termasuk yang tersangka, keluarganya semua yang keberatan tindakan kepolisian silahkan ajukan ke praperadilan, enggak apa-apa itu langkah hukum bagi tersangka. Kalau itu dimanfaatkan bukan proses yang aneh, karena itu proses hukum," tutup Badrodin.

Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Novel Baswedan terkait penangkapan dan penahan oleh Polri ditolak oleh hakim tunggal Zuhairi. Pembacaan putusan tersebut digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tanpa dihadiri oleh Novel.

"Memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Novel Baswedan untuk seluruhnya," kata hakim Zuhairi saat bacakan putusan di PN Jaksel (9/6).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP