Kapolri soal gugatan Novel ditolak: Tindakan Polri tak langgar hukum
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Novel Baswedan terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polri. Menurut Badrodin, putusan majelis hakim yang dibacakan hakim tunggal Zuhairi membuktikan proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polri kepada Novel tak melanggar hukum.
"Berarti apa yang dilakukan tindakan oleh Polri melakukan penangkapan, menetapkan dia sebagai tersangka itu tentu sudah sesuai dengan prosedur hukum, tidak melanggar hukum. Oleh karena itu majelis menetapkan untuk bisa mensahkan tindakan yang dilakukan oleh polisi," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jaksel, Rabu (10/6).
Menurut Badrodin, dengan putusan tersebut Polri tetap bakal mengusut kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri burung walet saat Novel menjabat Kasat Reskrim di Polres Bengkulu tahun 2004. Meskipun Novel baswedan mengajukan praperadilan terhadap penangkapannya, bukan berarti kasus berhenti sampai disitu.
"Kasusnya tetap lanjut," imbuhnya.
Terkait gugatan Novel soal penggeledahan bagi Badrodin tidak jadi masalah, dia bahkan memberikan kesempatan kepada pihak keluarga Novel untuk mengajukan praperadilan jika keberatan terhadap tindakan yang dilakukan kepolisian.
"Enggak ada masalah semua pihak termasuk yang tersangka, keluarganya semua yang keberatan tindakan kepolisian silahkan ajukan ke praperadilan, enggak apa-apa itu langkah hukum bagi tersangka. Kalau itu dimanfaatkan bukan proses yang aneh, karena itu proses hukum," tutup Badrodin.
Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Novel Baswedan terkait penangkapan dan penahan oleh Polri ditolak oleh hakim tunggal Zuhairi. Pembacaan putusan tersebut digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tanpa dihadiri oleh Novel.
"Memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Novel Baswedan untuk seluruhnya," kata hakim Zuhairi saat bacakan putusan di PN Jaksel (9/6).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaUnggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung
Melalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan
Baca Selengkapnya2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'
Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong
Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Baca SelengkapnyaPerwira Polisi Pamer Otot Bareng Pensiunan Jenderal Eks Kapolri, Sang Ayah Dipuji Awet Muda
Berikut potret perwira polisi pamer otot bareng pensiunan Jenderal eks Kapolri.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaGara-Gara Knalpot Brong, Pemuda di OKI Tembak Tetangga hingga Kritis
Pelaku langsung melarikan diri hingga akhirnya diamankan polisi di tempat persembunyiannya di Cengal
Baca SelengkapnyaPendaftaran Anggota Polri Dibuka, Begini Cara dan Syarat yang Harus Dipersiapkan
Polri resmi buka pendaftaran anggota baru tahun 2024 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama.
Baca SelengkapnyaTerungkap Penyebab Rentetan Kontak Tembak KKB dengan TNI Polri di Intan Jaya Papua
Tercatat sejak 19-23 Januari 2024, teror KKB menyebabkan satu anggota Polri meninggal dunia, 4 KKB meninggal dunia, dan 3 KKB luka tembak.
Baca Selengkapnya