Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bambang Widjojanto kembali cabut gugatan praperadilan

Bambang Widjojanto kembali cabut gugatan praperadilan

Merdeka.com - Kuasa Hukum Wakil Ketua KPK non-aktif, Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar menyatakan pihaknya bakal mencabut gugatan praperadilan terhadap Polri. Hal itu disebabkan pertimbangan tidak adanya standar dan hukum acara yang jelas mengenai praperadilan.

"Di cabut. Hal itu karena sampai hari ini belum ada standar yang jelas terkait fakta-fakta dan argumentasi atau pertimbangan untuk menerima praperadilan," kata Abdul kepada merdeka.com, Senin (15/6).

Menurutnya, ketidakjelasan dasar praperadilan terlihat dari proses persidangan kasus Komjen Budi Gunawan dan Hadi Poernomo. Keputusan majelis hakim dinilai melebihi gugatan pemohon.

"Ini indikasinya nampak dalam persidangan BG dan HP, putusannya melebihi apa yang diminta atau ultra petita," terang dia.

Lebih jauh, pihaknya juga mencurigai persidangan bakal diarahkan untuk menolak gugatan praperadilan Bambang Widjojanto. Mereka meminta Mahkamah Agung segera menerbitkan peraturan agar ada kejelasan dasar hukum untuk menerima praperadilan.

"Kita tahu situasinya seperti itu arahnya (dibuat kalah), ngapain capek-capek. Kalau tekanan tidak ada sama sekali. Kita mengimbau MA untuk turun tangan, apakah melalui surat edaran atau Peraturan Mahkamah Agung (Perma)," beber dia.

Sementara, Hakim tunggal Made Sutrisna mengatakan pencabutan praperadilan telah disampaikan oleh kuasa hukum Bambang Widjojanto tadi pagi.

"Perlu kami sampaikan, memang sebelum sidang kuasa hukum pemohon menyampaikan kepada kami bahwa praperadilan ini dicabut," kata Hakim Tunggal Made di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Berdasarkan pencabutan itu, Made menilai hal ini menjadi perhatian publik sebab pencabutan tidak hanya terjadi pada kali ini saja, melainkan telah terjadi pencabutan 2 kali saat persidangan sebelumnya.

Terlihat kuasa hukum Polri telah siap bersama beberapa saksi saksinya dalam ruangan sidang praperadilan. Tim Kuasa Hukum Bambang Widjojanto juga hadir di ruang persidangan tanpa didampingi oleh kliennya.

"Dengan demikian pada hari ini dinyatakan cabut dan selesai hari ini, kata Hakim Made.

Diketahui, seharusnya hari ini adalah sidang perdana praperadilan Bambang Widjojanto dengan agenda membacakan permohonan praperadilan. Permohonan praperadilan itu atas penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Bambang Widjoyanto yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Bambang Widjojanto sebelumnya juga pernah mencabut berkas permohonan praperadilan pada 20 Mei 2015. Pencabutan itu dikarenakan sidang Perhimpunan Advokat Indonesia menyatakan dia tak terbukti melanggar etik saat menjadi pengacara. Karena polisi tak juga mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan terhadap Bambang, dia memasukkan kembali berkas gugatan atas tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka dirinya oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP