PHDI Pastikan Legalitas Organisasi Usai Menang Gugatan ke-10, Pelayanan Umat Hindu Terjamin
Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) kembali tegaskan legalitas PHDI setelah memenangkan gugatan hukum ke-10, menjamin keberlanjutan pelayanan umat Hindu di seluruh Indonesia.
Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat kembali menorehkan kemenangan hukum, menegaskan status legalnya setelah memenangkan gugatan ke-10 terhadap pihak yang mengatasnamakan PHDI Munas Luar Biasa (MLB). Putusan ini dikeluarkan oleh Majelis Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta pada 22 Januari 2026, menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kemenangan ini secara efektif memastikan bahwa PHDI yang sah tetap memiliki legal standing. Sekretaris Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, I Ketut Budiasa, menyatakan bahwa umat Hindu di 36 provinsi dan ratusan kabupaten/kota dapat terus mengakses bantuan pemerintah melalui PHDI setempat.
Gugatan ini diajukan terhadap Menteri Hukum dan HAM RI, dengan PHDI sebagai Terbanding II atau semula Tergugat II Intervensi. Dengan putusan ini, Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) PHDI dinyatakan sah dan tetap berlaku, menegaskan keberlanjutan pelayanan krusial bagi umat Hindu.
Kemenangan Beruntun PHDI di Meja Hijau
PHDI Pusat telah menghadapi serangkaian gugatan hukum yang berulang dari pihak yang menyebut diri PHDI MLB. Meskipun Mahkamah Agung sebelumnya telah memutuskan bahwa pihak penggugat yang mengatasnamakan PHDI MLB tidak sah berdasarkan bukti-bukti persidangan, gugatan-gugatan tersebut terus dilayangkan ke pengadilan.
Dari sepuluh gugatan yang diajukan, PHDI tercatat memenangkan delapan perkara, menunjukkan konsistensi hukum yang kuat. Gugatan-gugatan tersebut meliputi di PN Jakbar, PTUN, PTTUN/Banding, dan Kasasi, dengan satu perkara peninjauan kembali (PK) saat ini masih dalam proses.
Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara tegas menyatakan bahwa PHDI MLB tidak sah secara hukum. Hal ini didasari oleh pelaksanaan Munas Luar Biasa yang hanya diikuti oleh dua PHDI provinsi secara langsung dan enam secara daring, tanpa kejelasan mandat yang memadai.
Perbedaan Legalitas PHDI Pusat dan PHDI MLB
I Ketut Budiasa menjelaskan perbedaan mendasar antara legalitas PHDI Pusat dan klaim PHDI MLB. Mahasabha XII PHDI, yang menjadi dasar kepengurusan PHDI saat ini, dilaksanakan secara terbuka dan konstitusional.
Acara tersebut dihadiri oleh Presiden RI, dua menteri, serta ditutup oleh Wakil Presiden, menunjukkan dukungan dan pengakuan resmi. Mahasabha XII diikuti oleh 27 PHDI provinsi secara langsung dan 197 PHDI kabupaten/kota secara daring, semuanya dengan surat mandat resmi yang valid.
Kontras dengan itu, PHDI MLB dinyatakan tidak sah karena pelaksanaan MLB mereka tidak memenuhi standar konstitusional dan partisipasi yang sah. Perbedaan ini menjadi kunci dalam menegaskan bahwa hanya PHDI Pusat yang memiliki legitimasi hukum untuk mewakili umat Hindu.
Dampak Krusial Legalitas PHDI bagi Umat Hindu
Budiasa mengungkapkan bahwa jika gugatan-gugatan tersebut dimenangkan oleh penggugat, dampaknya akan sangat merugikan umat Hindu secara luas. PHDI tidak akan bisa mengakses bantuan pemerintah, sementara pihak penggugat juga tidak memiliki SK AHU sehingga tidak dapat mengakses bantuan apa pun.
Potensi bantuan pemerintah yang dapat diakses PHDI di seluruh Indonesia mencapai sekitar Rp24 miliar per tahun. Dana ini bersumber dari bantuan pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang sangat vital untuk program pembinaan umat.
PHDI hingga kini memilih untuk tidak melakukan gugatan balik, melainkan fokus pada pelayanan umat. Polemik hukum yang terus berulang berpotensi mengganggu konsentrasi organisasi dalam menjalankan program pembinaan umat yang dibutuhkan.
“Pelayanan umat tidak cukup hanya dengan ribut di media sosial atau saling menggugat. Yang dibutuhkan adalah kerja nyata dan kehadiran langsung di tengah umat,” tambah Budiasa, menekankan pentingnya fokus pada aksi nyata.
Sumber: AntaraNews