Perppu kebiri bagi pelaku pencabulan anak segera diterbitkan
Perppu akan kelar satu hingga dua pekan lagi.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia Yohana Yembise mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan Agung akan mengadakan rapat kembali untuk merumuskan Perppu Kebiri bagi pelaku pencabulan anak. Ditargetkan, Perppu akan kelar satu hingga dua pekan lagi.
"Perppu kebiri sudah dalam tahap finalisasi. Saat ini sudah di Kejaksaan Agung. Jika sudah diterbitkan maka perppu itu berlaku," kata Yohana di Universitas Indonesia (UI) Depok, Senin (11/1/2016).
Dikatakan, kasus pencabulan terhadap anak di Indonesia tinggi. Bahkan jumlahnya lebih tinggi dibandingkan dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Usai dirinya observasi ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak) serta PPA Polres di berbagai penjuru Nusantara barulah diketahui kalau kasus cabul sangat tinggi.
"Angka pastinya saya tidak hafal persis. Karena tinggi ini maka saya concern terhadap kasus ini," ucapnya.
Dirinya mengetahui tingginya kasus pencabulan terhadap anak ketika turun langsung ke lapangan untuk mengecek langsung kasus kekerasan anak dan perempuan tersebut. Dirinya mengecek mulai dari Indonesia wilayah Timur Indonesia.
"Untuk itu saya harap kami dapat segera menerbitkan Perpu Kebiri sehingga bisa menjadi efek jera bagi pelaku pencabulan anak," katanya.
Baca juga:
Mensos klaim hukuman kebiri lindungi anak-anak dari paedofil
Ini bedanya kebiri kimiawi dan permanen, ada efek sampingnya juga
Menteri Yohana usul kebiri hanya sebagai treatment bukan punishment
Menteri Yohana sebut Perppu kebiri masih perlu dikaji ulang
Ditemui menteri, pencabul 15 anak pilih dihukum mati daripada kebiri