Perkuat Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemkab Bekasi Resmikan Gedung Baru
Pemerintah Kabupaten Bekasi meresmikan gedung UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta Rumah Perlindungan Sementara, menegaskan komitmen menekan kasus kekerasan dan diskriminasi di wilayahnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, secara resmi memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak dengan meresmikan fasilitas baru. Gedung pelayanan terpadu UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Rumah Perlindungan Sementara (RPS) Rumah Anak Baznas kini telah beroperasi. Langkah ini diharapkan mampu menekan angka kasus kekerasan yang terus meningkat di wilayah tersebut.
Peresmian penting ini dilaksanakan pada tanggal 12 Desember di kawasan industri Delta Silicon II, Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, bersama Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, serta jajaran forkopimda setempat. Kehadiran para pejabat tinggi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam isu krusial ini.
Inisiatif ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Bekasi dalam menyediakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi perempuan dan anak. Fasilitas baru ini dirancang untuk memberikan penanganan yang cepat, terpadu, dan berpihak kepada korban. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi angka kekerasan serta diskriminasi yang masih menjadi tantangan serius di Kabupaten Bekasi.
Komitmen Pemerintah dalam Perlindungan Perempuan dan Anak
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Baznas atas komitmen luar biasa mereka. "Saya apresiasi kepada Pemda Kabupaten Bekasi bersama Baznas yang mempunyai komitmen luar biasa dalam memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak agar mereka bisa merasa lebih aman, nyaman serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi," ujarnya di Cikarang, Kamis.
Beliau juga menekankan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah. Upaya kolektif dari berbagai pihak sangat diperlukan agar program perlindungan ini dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan. Inisiatif Pemkab Bekasi ini dinilai sejalan dengan prioritas nasional dalam membangun ekosistem perlindungan yang responsif.
Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menambahkan, kehadiran gedung baru ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Bekasi. Tujuannya adalah menekan angka kekerasan sekaligus meningkatkan kualitas layanan yang cepat, terpadu, dan berpihak kepada korban. Peningkatan fasilitas ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam penanganan kasus kekerasan.
Tren Peningkatan Kasus Kekerasan dan Tantangan yang Ada
Data dari UPTD PPA Kabupaten Bekasi menunjukkan tren peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mengkhawatirkan sejak tahun 2021. Pada tahun tersebut, tercatat 110 kasus, yang kemudian meningkat menjadi 226 kasus pada tahun 2022. Angka ini terus naik menjadi 269 kasus pada tahun 2023, dan mencapai 293 kasus di tahun 2024.
Hingga Oktober 2025, data menunjukkan 292 kasus telah dilaporkan, terdiri dari 118 kasus terhadap perempuan dan 174 kasus terhadap anak. Data ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan masih menjadi tantangan serius yang memerlukan penanganan sistematis dan berkelanjutan dari semua pihak. Kekerasan dalam rumah tangga mendominasi jenis kasus, diikuti oleh pelecehan seksual dan kekerasan fisik.
Dominasi kasus ini terutama terjadi di wilayah dengan aktivitas sosial dan kepadatan penduduk yang tinggi. Menurut Asep, data tersebut menjadi pengingat penting bahwa upaya pencegahan dan penanganan harus terus diperkuat. Pemerintah daerah merespons kondisi ini dengan memastikan kesiapan sarana, prasarana, dan mekanisme layanan yang memadai.
Fungsi Layanan UPTD PPA dan Sinergi Lintas Sektor
UPTD PPA Kabupaten Bekasi telah siap menjalankan 11 fungsi layanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024. Fungsi-fungsi ini mencakup berbagai aspek penanganan dan perlindungan korban. Layanan ini dirancang untuk memberikan dukungan komprehensif bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
Jenis pelayanan yang dimaksud meliputi:
- Layanan pengaduan masyarakat
- Penjangkauan korban
- Pengelolaan kasus
- Penampungan sementara
- Mediasi
- Pendampingan korban
- Bantuan hukum
- Konseling psikologis
- Rehabilitasi sosial
- Reintegrasi sosial
- Rujukan secara terintegrasi
Wakil Bupati Asep Surya Atmaja menegaskan, "Kami ingin memastikan bahwa UPTD PPA bukan sekadar bangunan fisik tetapi pusat layanan yang bekerja profesional, humanis dan berpihak pada korban serta mampu merespons setiap laporan secara cepat dan tepat." Pemkab Bekasi juga memberikan apresiasi kepada semua pemangku kepentingan, termasuk penyediaan lahan oleh kawasan industri Lippo Cikarang serta pembangunan RPS oleh Baznas Kabupaten Bekasi. Sinergi lintas sektor ini menjadi kunci utama dalam membangun sistem perlindungan yang kuat, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Sumber: AntaraNews