Perampok Tangsel Diringkus Polisi dalam Lima Jam, Korban Dianiaya dan Dipaksa Serahkan Kunci
Lima perampok di Tangerang Selatan berhasil diringkus polisi dalam waktu singkat, hanya lima jam setelah laporan diterima. Para pelaku Perampok Tangsel Diringkus Polisi kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil meringkus lima pelaku pencurian disertai kekerasan (curas). Kelima tersangka ini berinisial RAP (26), AR (26), IH (31), A (30), dan IS (34). Penangkapan ini menunjukkan respons cepat dari pihak kepolisian dalam menangani tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
Penangkapan ini dilakukan dalam waktu lima jam setelah laporan diterima pada 26 November 2025. Peristiwa kejahatan terjadi di wilayah Ciputat, Kota Tangerang Selatan, dengan korban kemudian dibawa ke Cisauk. Kecepatan penanganan kasus ini patut diacungi jempol oleh masyarakat.
Korban berinisial AWS (29) dikeroyok, dimasukkan ke mobil, lalu dianiaya fisik di Cisauk. Pelaku memaksa korban memberikan informasi tentang seseorang berinisial C dan menyerahkan kunci kendaraan serta STNK. Kejadian ini meninggalkan trauma mendalam bagi korban yang mengalami kekerasan fisik dan psikis.
Kronologi Penangkapan Cepat Perampok Tangsel
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan detail kejadian yang menimpa korban. Korban AWS (29) menjadi sasaran pengeroyokan oleh sekelompok pria yang kemudian memaksanya masuk ke dalam mobil. Peristiwa ini terjadi di Ciputat sebelum korban dibawa ke wilayah Cisauk yang lebih sepi.
Sesampainya di lokasi terpencil tersebut, korban kembali mendapatkan kekerasan fisik yang brutal. Pukulan bertubi-tubi mengenai bagian kepala, lengan, dan dada AWS, menambah penderitaan yang dialaminya. Para pelaku diduga kuat berupaya keras memaksa korban untuk memberikan informasi penting yang mereka butuhkan.
Informasi yang dicari terkait keberadaan seseorang berinisial C, yang menjadi motif utama para pelaku dalam melakukan aksi kejahatan ini. Selain itu, korban juga dipaksa menyerahkan kunci kendaraan beserta STNK miliknya. Setelah mendapatkan apa yang diinginkan, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut tanpa pertolongan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tragis ini ke Polres Tangerang Selatan pada 26 November 2025. Berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi, Satreskrim Polres Tangsel bergerak cepat. Hanya dalam waktu lima jam, kelima pelaku berhasil diidentifikasi dan diringkus oleh tim khusus.
Proses Penyidikan dan Operasi Sikat Jaya
Kelima tersangka, RAP, AR, IH, A, dan IS, kini telah diamankan di Rutan Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan cepat ini menunjukkan efektivitas kerja aparat kepolisian dalam menangani kasus kejahatan pencurian disertai kekerasan. Proses penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk menggali motif kejahatan mereka secara mendalam.
AKP Wira Graha Setiawan menegaskan bahwa pengungkapan kasus perampokan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Jaya 2025. Operasi ini adalah program rutin Polres Tangerang Selatan untuk memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Tujuannya adalah menciptakan rasa aman dan ketertiban di seluruh wilayah hukum Tangsel.
Polisi masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam aksi pencurian disertai kekerasan ini. Penyelidikan juga mencakup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut. Hal ini penting untuk mengungkap seluruh fakta di balik kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.
"Penangkapan kelima pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) ini bagian dari Operasi Sikat Jaya," tegas Wira. Komitmen Polres Tangsel dalam memerangi kejahatan sangat jelas dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kriminal. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kriminalitas di lingkungan mereka.
Sumber: AntaraNews