LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Penyelundupan 990 benih lobster asal Kendari digagalkan di Bandara Soetta

Sebanyak 990 benih lobster yang akan dikirimkan ke Singapura berhasil digagalkan penyelundupannya oleh petugas keamanan Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (2/5) malam di terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta. Benih lobster itu diketahui berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara.

2018-05-03 10:27:23
penyelundupan
Advertisement

Sebanyak 990 benih lobster yang akan dikirimkan ke Singapura berhasil digagalkan penyelundupannya oleh petugas keamanan Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (2/5) malam di terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta. Benih lobster itu diketahui berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Dari informasi tim di lapangan, diketahui koper itu telah terbang dari Kendari tujuan Singapura dan transit di Soetta," kata Branch Communication Manager Bandara Soetta, Haerul Anwar, Kamis (2/5).

Penggagalan upaya penyelundupan bayi lobster itu, lanjut dia bermula dari kecurigaan petugas, terhadap barang bawaan yang tersimpan di dalam koper saat melintasi x ray di Security Check Point. "Berdasarkan pengamatan x ray, petugas curiga dan akhirnya membuka koper tersebut, didapati 22 bungkus plastik berisi bayi lobster," kata dia.

Advertisement

Namun sayangnya, petugas belum mengetahui siapa pemilik koper berisi lobster itu. "Diduga dia langsung kabur, saat barang bawaannya dicurigai petugas. Saat ini oleh tim kami sedang ditelusuri pemiliknya," ucap Haerul.

Pelaku, lanjut Haerul juga berusaha mengecoh petugas, dengan menempelkan stiker Fragile di koper berisi lobster yang dibawanya.

Saat ini lanjutnya, 990 benih lobster itu telah diserahkan ke Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I Bandara Soetta, untuk nantinya dilepas liar ke habitat aslinya.

Advertisement

Kepala Seksi Pelayanan Teknis BKIPM Jakarta I Rosyihan Anwar membenarkan pengungkapan upaya penyelundupan itu. Pihaknya juga akan segera melepas liarkan bayi lobster itu ke habitat aslinya.

"Ya sudah kami terima dan akan segera kami lepas ke laut, memang ada beberapa yang kami sita untuk barang bukti," katanya.

Benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster (Panulirus), kepiting (Scylla), dan rajungan (Portunus pelagicus).

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar sesuai Pasal 102A Huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan.

Baca juga:
Koper milik penumpang pesawat asal Hongkong berisi ratusan kura-kura
Polda DIY amankan penjual satwa langka
Begini aksi sadis pelaku pemburu beruang madu di Indragiri Hilir
4 Pemburu beruang madu di Indragiri Hilir ditangkap polisi
BKSDA Aceh gagalkan penjualan dua kukang lewat media sosial
Petugas sukses gagalkan penyelundupan tikus beku di Pelabuhan Gorontalo

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.