Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda DIY amankan penjual satwa langka

Polda DIY amankan penjual satwa langka Pelaku Jual Beli Burung Dilindungi Diciduk Polisi. ©2018 Merdeka.com/Purnomo Edi

Merdeka.com - Polda DIY mengamankan tujuh ekor satwa dilindungi. Selain mengamankan satwa-satwa dilindungi tersebut, mereka juga mengamankan SR (21) warga Gunungsaren Kidul, Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul yang menjadi pemilik satwa tersebut.

Direktur Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Budi Utomo mengatakan tertangkapnya SR berawal dari laporan masyarakat. Masyarakat, kata Gatot, melaporkan akan ada jual beli hewan dilindungi yang dilakukan oleh SR. Yang dijual adalah Kakak Tua Seram seharga Rp 3,5 juta.

"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui ternyata di rumah pelaku ada beberapa jenis binatang yang dilindungi lainnya. Ada 2 ekor Kakak Tua Seram atau Jambul Orange, 2 ekor Kakak Tua Jambul kuning. Kemudian juga 2 ekor Elang Bondol, dan seekor Elang Bido," ujar Gatot di Mapolda DIY, kamis (12/4).

Gatot menerangkan dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui memang sering melakukan transaksi jual beli binatang dilindungi. Bahkan sudah hampir tiga tahun ini, kata Gatot, pelaku menjalani pekerjaan sebagai penjual binatang dilindungi.

"Biasanya pelaku menjual kepada para penghobi atau komunitas pecinta satwa dengan cara mendatanginya. Modusnya dengan cara konvensional, mendatangi calon-calon pembelinya," urai Gatot.

Gatot menambahkan, pelaku diancam akan dikenai Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 mengenai konservasi sumber daya alam dan hayati. Ancaman hukumannya, sambung Gatot maksimal 5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.

"Untuk binatang dilindungi yang kami amankan akan kami serahkan ke BKSDA DIY. Nantinya binatang-binatang ini akan direhabilitasi dan dilepas liarkan," tutup Gatot.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP