Penyandera dua WNI di Papua Nugini jadi DPO
Saat ini, polisi bekerja sama dengan Konsulat RI di Vanimo untuk meminta tentara PNG membantu membebaskan kedua WNI.
Pimpinan kelompok bersenjata yang menyandera dua WNI di Papua Nugini (PNG), Jefri Pagawak, masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Papua.
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, dari laporan yang diterima terungkap Jefri Pagawak merupakan salah satu DPO kasus kriminal yang terjadi di Jayapura dan Timika.
"Jefri Pagawak merupakan salah satu DPO polisi," katanya, di Papua, Selasa (15/9) seraya menambahkan JP memimpin aksi penembakan terhadap warga sipil, demikian ditulis Antara.
Menurutnya, saat ini pihaknya bekerja sama dengan Konsulat RI di Vanimo untuk meminta tentara PNG membantu membebaskan kedua WNI yang ditahan kelompok tersebut.
Penahanan kedua WNI itu terjadi sesaat setelah penembakan terhadap tukang potong kayu (chainsow) di Kampung Skopro, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom. Jarak antara kampung Skopro (RI) dengan kampung Skoutio (PNG) sekitar tiga jam berjalan kaki. Kedua WNI yang diduga disandera kelompok Jefri Pagawak ditawan di kampung Skoutio, PNG.
Baca juga:
Panglima TNI tunggu hasil negosiasi PNG bebaskan 2 WNI disandera OPM
Jokowi sudah dapat kabar 2 WNI disandera OPM
2 WNI disandera OPM, DPR minta utamakan dialog sebelum TNI bertindak
2 WNI disandera, OPM minta barter 2 rekannya ditahan kasus narkoba
TNI minta sandera dibebaskan hari ini, kalau tidak bakal diserbu