Pengusaha Properti Iwan Sunito Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
Pengusaha properti internasional Iwan Sunito mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat, menyusul publikasi digital yang merugikan reputasi dan bisnisnya.
Pengusaha properti internasional, Iwan Sunito, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan ini diajukan menyusul rangkaian publikasi digital yang beredar selama lebih dari setahun terakhir dan dinilai telah mencederai reputasi pribadinya serta korporasi global yang dipimpinnya.
Dampak dari publikasi tersebut tidak hanya bersifat reputasional, melainkan juga memukul relasi investor global dan kegiatan usaha lintas yurisdiksi. Iwan Sunito menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memastikan adanya klarifikasi yang adil, akuntabilitas hukum, serta perlindungan terhadap reputasi.
Laporan yang mengacu pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini menargetkan pihak-pihak berinisial PS, AA, dan PT KHL&Partners sebagai terlapor. Mereka diduga berperan dalam perencanaan, penyusunan, dan distribusi konten daring yang memuat informasi tidak akurat.
Dampak Serius Publikasi Negatif terhadap Bisnis Properti
Rangkaian publikasi digital yang beredar telah menimbulkan dampak serius bagi Iwan Sunito dan perusahaan properti globalnya. Publikasi tersebut secara tidak langsung telah mencederai reputasi pribadi Iwan serta korporasi yang dipimpinnya, mengakibatkan kerugian yang signifikan.
Lebih lanjut, dampak negatif ini tidak hanya terbatas pada aspek reputasi, tetapi juga secara langsung memengaruhi hubungan dengan investor global dan aktivitas bisnis lintas negara. Iwan Sunito menyatakan bahwa relasi investor dan kegiatan usaha lintas yurisdiksi turut terpukul akibat narasi yang tidak utuh tersebut.
Estimasi kerugian yang diminta untuk dipulihkan dalam perkara pencemaran nama baik ini diperkirakan mencapai 50 juta dolar Australia, atau setara dengan sekitar Rp500 miliar. Angka ini mencerminkan besarnya dampak finansial yang ditimbulkan oleh publikasi daring yang menyesatkan.
Identifikasi Pihak Terlapor dan Modus Operandi
Laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Iwan Sunito menargetkan beberapa pihak sebagai terlapor, yaitu individu berinisial PS, AA, serta entitas PT KHL&Partners. Ketiga pihak ini diduga memiliki peran sentral dalam proses perencanaan, penyusunan, dan distribusi siaran serta konten daring yang menjadi sumber masalah.
Menurut Iwan, publikasi yang beredar tersebut secara keliru menggambarkan seolah-olah terdapat kegagalan dalam pemenuhan kewajiban bisnisnya. Selain itu, konten tersebut juga mengaitkan kegiatan usaha di Indonesia dengan narasi yang tidak utuh, serta menampilkan konteks perkara hukum di luar negeri secara parsial.
Modus operandi ini dinilai menyesatkan publik dan para investor, menciptakan persepsi negatif yang tidak sesuai dengan fakta. Iwan Sunito juga meminta pihak kepolisian untuk menelusuri dugaan adanya peran perantara dalam distribusi informasi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak berinisial AS sebagai penghubung dalam pengaturan publikasi media.
Landasan Hukum dan Komitmen Kooperatif dalam Proses Hukum
Laporan yang diajukan oleh Iwan Sunito ke Polres Metro Jakarta Pusat memiliki landasan hukum yang kuat, merujuk pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Selain itu, laporan ini juga diperkuat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang relevan dengan penyebaran informasi elektronik.
Iwan Sunito menegaskan bahwa tujuan utama dari laporan ini bukanlah untuk menghakimi siapapun, melainkan untuk memastikan adanya klarifikasi yang adil, akuntabilitas hukum, serta perlindungan terhadap reputasinya. Ia berkomitmen penuh untuk bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.
Kesiapan untuk menyerahkan seluruh dokumen pendukung telah disampaikan agar perkara ini dapat diproses secara objektif, profesional, dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, telah membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
Sumber: AntaraNews