Pengemudi Mercy penabrak pemotor hingga tewas terancam hukuman 15 tahun penjara
Pengemudi Mercy penabrak pemotor hingga tewas terancam hukuman 15 tahun penjara. Penyidik menemukan adanya unsur kesengajaan yang dilakukan Iwan Andranicus saat menabrak korban, yang mengendarai sepeda motor Honda Beat AD 5435 OH. Dengan pasal berlapis tersebut tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Iwan Andranicus (40), tersangka penabrak pemotor Eko Prasetyo (28) di Jalan KS Tubun, Solo, terancam hukuman 15 tahun penjara. Polisi menyangkakan pasal berlapis kepada pengemudi Mercedes Benz nopol AD 888 QQ tersebut.
"Tersangka kami jerat dengan pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa," kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Kamis (23/8) malam.
Ribut mengatakan, penyidik menemukan adanya unsur kesengajaan yang dilakukan Iwan Andranicus saat menabrak korban, yang mengendarai sepeda motor Honda Beat AD 5435 OH. Dengan pasal berlapis tersebut, lanjut Ribut, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Menurut Kapolresta, dari hasil penyidikan, unsur kesengajaan yang dilakukan oleh tersangka sangat kuat. Hal ini dikuatkan dari kesaksian para saksi yang telah diperiksa. Pihaknya juga mempunyai alat bukti lainnya berupa rekaman CCTV.
"Ada 9 saksi yang kita periksa. Memang ada unsur kesengajaan untuk melakukan penabrakan terhadap korban," pungkasnya.
Pelaku sopir Mercedes Benz merupakan Presiden Direktur PT Indaco Warna Dunia Karanganyar, Iwan Adranacus (40) warga Jalan Nakula II No 8 Jaten, Karanganyar, setelah menjalani pemeriksaan usai kejadian sekitar pukul 12.00 WIB, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatan tersangka akan dikenai pasal 338, dan atau subsider pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang Pembunuhan, dan atau Penganiayaan berakibat kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli mengatakan, sebelum peristiwa tersebut, antara korban dengan pengemudi Mercy sudah terjadi cekcok hingga saling kejar di jalan. Dan puncaknya, IA menabrakkan mobilnya ke korban hingga tewas di tempat. Eko yang terjatuh dari sepeda motor, mengalami luka parah pada bagian kepala.
"Jadi korban dan pelaku ini sebelumnya sempat beradu mulut di lampu merah. Pelaku merasa mobilnya terhalangi oleh korban, dan keduanya saling mengintip. Kemudian, teman pelaku turun dari mobil Mercy yang dikendarai IA lalu mengejar korban dan teman pelaku sempat memukul helm korban," ujar Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli kepada wartawan, Rabu (22/8) malam.
Cekcok berlanjut setelah pelaku menurunkan temannya di rumahnya. Saat itu, korban tak sengaja kembali bertemu dengan pelaku. Usai adu mulut, pelaku bersama sejumlah temannya langsung mengejar korban.
Kejar-kejaran berlangsung hingga sampai di Jalan KS Tubun, Manahan Solo. Sesampainya di lokasi tersebut, pelaku yang mengendarai mobil Mercy langsung menabrak korban dari belakang. Akibatnya, korban langsung terjatuh dan sempat terseret belasan meter.
"Korban ini katanya juga sempat menendang bamper mobil milik pelaku," pungkasnya.
Baca juga:
Polisi pastikan kasus pengemudi Mercy tabrak pemotor ditangani secara profesional
Polisi periksa 9 orang terkait kasus pengemudi Mercy tabrak pemotor
Eko tewas ditabrak mercy saat pulang beli arang
Pengemudi Mercy jadi tersangka usai tabrak pemotor hingga tewas
Kecelakaan di tanjakan Bukti Siwuni, polisi periksa sopir mobil damkar
Semester I/2018: Kecelakaan di Bali 1.089 kasus, banyak terjadi hari Rabu dan Kamis
Pemotor yang tewas ditabrak pengemudi Mercy ternyata menantu polisi