Pengacara yakin PK Mary Jane bakal dikabulkan majelis hakim
Menurut pengacara, kasus Mary Jane ini cenderung lebih mudah dibanding dengan kasus serupa lainnya.
Penasihat Hukum Mary Jane, Agus Salim mengaku yakin jika Peninjauan Kembali (PK) atas kasus Mary Jane bisa dikabulkan. Menurutnya kasus Mary Jane ini cenderung lebih mudah dibanding dengan kasus serupa lainnya.
Dia mencontohkan kasus Nonthanam M Saichon, warga negara Thailand yang divonis mati PN Tangerang lalu berhasil PK dan hukumannya diringankan menjadi seumur hidup.
"Kasus yang Thailand itu lebih parah, dia mengetahui, bahkan narkobanya ditaruh di dalam BH, perut dan selangkangan. Mary Jane ini dia tidak tahu tasnya berisi narkoba. Tapi yang Thailand itu bisa dapat diringankan," katanya pada wartawan di PN Sleman, Rabu (4/3).
Sama dengan Mary Jane, saat itu Nonthanam juga tidak bisa berbahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Karena alasan kendala bahasa itu pula PK terhadap kasusnya bisa dikabulkan.
"Mary Jane saat di tes urine, dia negatif, sementara yang Thailand itu dia positif. Kendalanya sama-sama tidak bisa bahasa Inggris atau bahasa Indonesia, sementara penerjemahnya bahasa Inggris bukan bahasa Tagalog. Salah satu pertimbangan PK di Tangerang itu karena dari penerjemah tidak mendapatkan hak yang menguntungkan terdakwa," jelasnya.
Berkaca dari kasus Nonthanam, dia pun yakin jika PK Mary Jane bisa dikabulkan. "Kami optimis, yang lebih parah saja bisa," tandasnya.
Baca juga:
Diajak berdoa Pastor, Marry Jane menangis di persidangan
Wajah lesu terpidana mati Mary Jane usai PK ditolak jaksa
Filipina ajukan PK agar warganya tak ditembak mati Indonesia
Di Filipina, terpidana mati Mary Jane lulusan SMP bekerja jadi PRT
Sidang PK Mary Jane datangkan penerjemah bahasa Tagalog
5 Tahun ditahan di Yogyakarta, Mary Jane fasih bahasa Jawa medok