LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. REGIONAL

Penculik IRT di Bandung Berprofesi Wiraswata, Polisi Dalami Asal Usul Senpi Berisi Sembilan Peluru

polisi juga menyita barang bukti lain berupa mobil yang digunakan untuk membawa korban berkeliling selama kurang lebih 8 jam di Kota Bandung.

Rabu, 11 Des 2024 14:21:15
penculikan bandung
DAS Pelaku penculikan SA di Antapani Bandung (antara)
Advertisement

Pelaku utama penculikan yang terjadi di Kota Bandung menggunakan senjata api asli berisi sembilan butir peluru. Rekan-rekannya mau membantu karena ajakannya untuk menagih utang dengan iming-iming uang.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan jenis senjata api yang digunakan oleh pelaku utama berjenis SIG Sauer P229. Sumber senjata api masih didalami oleh penyidik.

“Amunisinya ada sembilan butir peluru kaliber 9 mm,” kata dia di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/12).

“Kalau terkait dengan kepemilikan senjata, sejauh ini dari hasil pendidikan sementara merupakan milik dari tersangka DAS. Berizin atau tidak tentunya sejauh ini kami belum menemukan kepemilikan izin dari yang bersangkutan,” dia melanjutkan.

Advertisement

Jules memastikan bahwa DAS bukan berstatus aparat penegak hukum. Sejauh informasi yang berhasil digali, tersangka bukan pula pegawai kantoran, namun diduga seorang wiraswasta. Maka dari itu, status kepemilikan senjata akan menjadi salah satu fokus yang harus diungkap.

“Nanti masih kita dalami terkait dengan asal-usul dari senjata ini. Apakah dipinjam atau dibeli atau didapat dari mana. Ini termasuk juga tentunya tindak pidana,” ucap Jules.

Advertisement

“Jadi saat ini untuk para pelaku ditetapkan sementara diduga melanggar pasal 328 dan atau pasal 333 KUHP. Dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara untuk yang pasal 328 KUHP, dan 8 tahun penjara maksimal untuk yang pasal 333 KUHP,” dia melanjutkan.

Selain senjata api, polisi pun menyita barang bukti lain berupa mobil yang digunakan untuk membawa korban berkeliling selama kurang lebih 8 jam di Kota Bandung.

Pelaku Lain Diajak Menagih Utang

Diketahui, dalam kasus ini, para tersangka yang ditangkap berisinial AS yang berperan menyewa mobil. Pria kelahiran 1989 ini turut menarik korban ke dalam mobil. Lalu, TA (51) saat penculikan ikut dalam rombongan. Tersangka berikutnya adalah H (51). Dalam kasus ini, ia berperan menjadi sopir.

Terakhir, DAS (48) adalah pria yang menodongkan senjata api dan membawa korban masuk ke dalam mobil. Para pelaku lain tidak mengetahui rencana detil penculikan yang dilakukan oleh DAS. Mereka diajak untuk menagih utang dan dijanjikan uang.

“Bilangnya hanya akan menagih utang. Kenyataannya, mereka diberi Rp100.000 setelah memulangkan korban,” ucap dia.

Advertisement

Selama di dalam mobil, berdasarkan ketarangan para tersangka, korban hanya dibawa berputar-putar di seputaran kota Bandung dan diturunkan di Kawasan Pasir Impun. Salah satu tersangka meminta ojek untuk mengantarkan korban ke kediamannya.

Berita Terbaru
  • Jokowi Kaget Demam Lagu Mas Bahlil Ganteng Sudah Sampai Depan Rumahnya di Solo
  • Dinas Pendidikan Morowali Buka Pendaftaran Beasiswa Pemda Morowali 2026, Jangan Sampai Terlewat
  • Pemkot Kediri Tegaskan Pengelolaan APBD Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat, Raih WTP ke-12 Kali
  • Dishub Cimahi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Dukung Proyek Underpass Gatsu
  • Pemkab Kobar Raih WTP ke-12 dari BPK RI, Bukti Tata Kelola Keuangan Akuntabel
  • berita update
  • penculikan bandung
Artikel ini ditulis oleh
Editor LIa Harahap
A
Reporter Aksara Bebey
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.