Penangkapan Pengedar Ganja Merauke: Ratusan Linting Ganja Disita Satresnarkoba
Satresnarkoba Polres Merauke berhasil melakukan penangkapan pengedar ganja di Merauke, menyita 427 linting ganja seberat 258,84 gram yang diduga berasal dari Papua Nugini.
Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merauke berhasil membekuk seorang terduga pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Merauke. Penangkapan ini merupakan respons cepat terhadap informasi masyarakat mengenai peredaran barang haram tersebut.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RL yang diduga kuat sebagai pengedar ganja. Dari tangan tersangka, petugas menyita ratusan linting ganja yang siap edar.
Penangkapan ini berlangsung di Jalan Pembangunan, Merauke, saat tersangka sedang mengendarai kendaraan roda empat. Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Merauke dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Kronologi Penangkapan RL di Merauke
Kepala Satuan Narkoba Polres Merauke, AKP Rachmad Ridho Satrio, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Informasi tersebut mengindikasikan adanya aktivitas peredaran ganja yang meresahkan di Merauke.
Setelah menerima laporan, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memverifikasi informasi tersebut. Hasil penyelidikan mengarah pada identitas RL sebagai terduga pelaku.
Petugas kemudian membuntuti RL dan berhasil mencegatnya di Jalan Pembangunan, Merauke. Penangkapan pengedar ganja ini dilakukan secara sigap ketika tersangka melintas menggunakan mobilnya.
Barang Bukti dan Asal Ganja yang Disita
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan pasca-penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti ganja. Penggeledahan dilakukan di dalam mobil tersangka dan juga di rumahnya yang berlokasi di Jalan Lampu Satu, Merauke.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 427 linting ganja siap edar. Selain itu, ditemukan pula satu kaleng bekas rokok Surya dan satu wadah plastik bertuliskan “Tequila” yang keduanya berisi ganja.
Total berat ganja yang disita mencapai 258,84 gram. AKP Rachmad Ridho Satrio menduga kuat bahwa ganja tersebut berasal dari wilayah perbatasan dengan Negara Papua Nugini (PNG).
Ancaman Hukuman bagi Pengedar Narkotika
Terduga pengedar ganja, RL, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Dia dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika.
Pasal yang dikenakan kepada RL adalah Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kasat Narkoba AKP Rachmad Ridho Satrio juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat. Beliau berharap masyarakat terus aktif dalam upaya memberantas peredaran ganja demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Sumber: AntaraNews