Pemuda Ini Beli Tembakau Gorila Pakai Uang Hasil Utang Pinjaman Online
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka mengaku membeli tembakau itu setelah meminjam uang dari aplikasi pinjaman daring sebesar Rp400 ribu
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menangkap seorang pemuda asal Kota Semarang yang nekat memesan narkotika jenis tembakau Gorila yang dibeli dengan uang hasil pinjaman daring.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Benny Gunawan di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa polisi menangkap IAW (24) warga Banyumanik, Kota Semarang, setelah pesanan tembakau Gorila seberat 7,5 gram terdeteksi saat pengiriman melalui layanan jasa ekspedisi.
"Tembakau ini dikirim dari Cibinong dengan keterangan berisi kosmetik," katanya, dilansir Antara, Rabu (27/1).
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka mengaku membeli tembakau itu setelah meminjam uang dari aplikasi pinjaman daring sebesar Rp400 ribu.
"Setelah itu, pelaku meminta uang kepada orang tuanya untuk membayar pinjaman online itu," katanya
Menurut dia, tersangka sudah dua kali memesan tembakau Gorila tersebut yang dijual melalui akun media sosial Instagram. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga:
Pasutri Kerja Sama Edarkan Sabu di Puncak Bogor
Polisi Sita 6 Kg Sabu Asal Malaysia, Diduga Dikendalikan Napi Lapas Samarinda
Direhabilitasi, 200 Napi Kasus Narkoba Ditempatkan di Blok Khusus Rutan Makassar
Kalapas di Palembang Benarkan Ada Napi Kendalikan 171 Kg Sabu & Ribuan Butir Ineks
Terciduk Pakai Narkoba Jenis Baru di Bali, Ini 4 Fakta Syifa Angel
Antar Sabu untuk Tahanan, Personel Polrestabes Medan Dituntut 8,5 Tahun Bui