Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terciduk Pakai Narkoba Jenis Baru di Bali, Ini 4 Fakta Syifa Angel

Terciduk Pakai Narkoba Jenis Baru di Bali, Ini 4 Fakta Syifa Angel Syifa Angel. ©2021 Merdeka.com/instagram.com

Merdeka.com - Kabar tak mengenakkan kembali terdengar dari dunia hiburan Tanah Air. Kali ini, selebgram cantik Syifa Angel terciduk polisi karena kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang saat berada di Bali.

Sedikit berbeda, kali ini narkoba yang dipakai bukanlah sabu, ganja, atau jenis narkoba lain yang biasa kita dengar. Kali ini, narkoba yang dipakai merupakan narkoba jenis baru bernama P-Fluoro Fori.

Syifa Angel di tangkap di Bali, 6 Januari 2021 lalu. Saat ditanya mendapatkan barang haram tersebut dari mana, ia mengaku jika mendapatkan barang haram itu dari seorang pria bernama Bli. Penasaran? Berikut sederet fakta Syifa Angel.

Cantik

syifa angel

©2021 Merdeka.com/instagram.com

Mungkin tak banyak yang tahu, inilah sosok selebgram Syifa Angel. Ia merupakan selebgram yang memiliki ratusan ribu followers di instagramnya. Tak heran, Syifa memang memiliki wajah yang cantik dan kulit yang mulus.

Bak Model

syifa angel

©2021 Merdeka.com/instagram.com

Tak hanya cantik saja, Syifa juga memiliki tubuh yang ideal. Tubuhnya pun memiliki lekuk tubuh yang indah bak model. Ia juga sangat pandai berpose di depan kamera.

Tak hanya memiliki tubuh indah dan wajah cantik saja, Syifa juga memiliki gaya berpakaian yang sangat stylish dan fashionable.

Youtuber

syifa angel

©2021 Merdeka.com/instagram.com

Tak hanya berprofesi sebagai selebgram saja, Syifa Angel juga merupakan seorangh youtuber. Ia dikenal dengan youtuber gamming dan kerap membuat konten makan-makan dalam porsi besar atau yang biiasa disebut mukbang.

Terjerat Pasal 112

syifa angel

©2021 Merdeka.com/instagram.com

Tertangkap di Bali pada 6 Januari lalu, Syiva sendiri dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berkisar antara empat hingga 12 tahun penjara dan denda sampai Rp8 miliar.

(mdk/asr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP