Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kalapas di Palembang Benarkan Ada Napi Kendalikan 171 Kg Sabu & Ribuan Butir Ineks

Kalapas di Palembang Benarkan Ada Napi Kendalikan 171 Kg Sabu & Ribuan Butir Ineks Ilustrasi penjara. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengungkapan 171 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ineks yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu dikendalikan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata Kelas 1 Palembang. Petugas masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya.

Kepala Lapas Merah Mata Kelas 1 Palembang Kardiyono mengatakan, napi yang dimaksud berinisial DS. Dia mendekam di penjara kasus narkoba pada 2016 dengan masa hukuman 17 tahun penjara.

"Benar, dia adalah warga binaan kami dengan vonis 17 tahun penjara kasus narkoba sejak 2016," ungkap Kardiyono, Rabu (27/1).

Diduga, DS menjadi pengendali peredaran narkoba jaringan internasional. Jaringan ini memasok narkoba ke seluruh wilayah Sumsel.

"DS sudah dibawa BNN ke Jakarta untuk pemeriksaan," ujarnya.

Kardiyono menyatakan siap membantu BNN dalam mengungkap kasus ini. Koordinasi akan terus dilakukan hingga terungkap jaringannya. "Apapun yang diminta akan kami bantu," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, BNN RI bersama BNN Sumatera Selatan mengamankan 171 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ineks. Dua orang diamankan dan kini masih menjalani pemeriksaan.

Kabid Pemberantasan BNN Sumsel Kombes Pol Habi Kusno mengungkapkan, penangkapan dilakukan di perairan Muara Telang, Banyuasin, Sumsel, Sabtu (23/1) malam. Petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah itu sehingga langsung bergerak menuju lokasi.

"Ya, ada 171 kg sabu dan puluhan ribu butir ekstasi, (jumlah pasti) belum dihitung. Pelaku ada dua orang," ungkap Habi, Minggu (24/1).

Dikatakan, barang bukti dan kedua pelaku langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti ditemukan di dalam speedboat.

"(Kronologis) oh itu belum, orang pusatlah (pengungkapan)," ujarnya.

Informasi sementara, kata dia, barang terlarang itu bakal diedarkan ke seluruh wilayah Indonesia, terutama di pulau Sumatera, seperti Lampung, Bengkulu, Sumsel, dan beberapa provinsi sekitar. Pihaknya akan membackup BNN pusat untuk mengembangkan kasus ini.

"Ya, seluruh Indonesia, masih dikembangkan," pungkasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP