Pemprov NTB Laporkan Grup Komunitas Gay di Facebook ke Komdigi, Jaga Ruang Digital
Pemerintah Provinsi NTB melalui Kominfotik telah melaporkan grup komunitas gay di Facebook kepada Komdigi RI. Pelaporan Grup Komunitas Gay NTB ini bertujuan menjaga ruang digital tetap sehat dan kondusif dari konten meresahkan yang bertentangan dengan nor
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi melaporkan beberapa grup komunitas gay di platform Facebook kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI. Pelaporan ini dilakukan melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB pada Rabu, 21 Januari 2026. Langkah ini diambil karena grup-grup tersebut dinilai aktif memuat konten yang meresahkan masyarakat luas.
Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menjelaskan bahwa pelaporan online telah disampaikan kepada Tim Aduan Konten Komdigi RI. Tujuannya adalah agar Komdigi dapat meninjau serta melakukan pemutusan akses (take down) sesuai ketentuan hukum berlaku di Indonesia. Ini menunjukkan komitmen Pemprov NTB dalam menjaga moralitas publik.
Pada Jumat, 23 Januari 2026, Kominfotik NTB menerima balasan resmi dari Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi RI. Aduan konten tersebut kini telah masuk dalam proses pemeriksaan serta verifikasi mendalam. Pemprov NTB berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk penanganan terpadu.
Alasan dan Proses Pelaporan Grup Komunitas Gay NTB
Kominfotik NTB melaporkan lima grup Facebook yang teridentifikasi memuat konten serta interaksi bertentangan dengan norma. Grup-grup ini dianggap melanggar norma agama, kesusilaan, budaya lokal, serta ketentuan hukum di Indonesia. Adapun lima grup Facebook yang dilaporkan untuk proses pemeriksaan dan penindakan, yaitu Gay semua (Mataram), Genk Gay Lombok Tengah, Gay Lombok Tengah, Cowok Gay Lombok, dan Gay Lombok.
Ahsanul Khalik, yang akrab disapa Aka, menekankan bahwa konten-konten tersebut berpotensi merusak tatanan sosial. Oleh karena itu, pelaporan Grup Komunitas Gay NTB ini menjadi langkah preventif penting. Pemprov NTB ingin memastikan ruang digital tidak disalahgunakan untuk hal-hal negatif.
Proses pelaporan tidak hanya berhenti pada kanal online, tetapi juga melalui jalur formal dengan mengirimkan surat resmi. Surat tersebut berupa permohonan pemutusan akses konten bermuatan asusila kepada Komdigi RI. Ini menunjukkan keseriusan Pemprov NTB dalam menangani isu ini secara komprehensif.
Tindak Lanjut Komdigi dan Koordinasi Penanganan
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi RI telah mengonfirmasi bahwa aduan dari Pemprov NTB sedang dalam proses verifikasi. Aka menyatakan, "Jika hasil verifikasi menyimpulkan konten yang dilaporkan terbukti sebagai konten negatif, maka akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku." Hal ini menjamin penanganan sesuai hukum yang berlaku.
Selain berkoordinasi dengan Komdigi, Pemprov NTB juga menjalin kerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB. Koordinasi ini bertujuan memastikan langkah penanganan berjalan terpadu sesuai kewenangan masing-masing. Setiap pihak bertindak sesuai kewenangan masing-masing untuk efektivitas penindakan.
Aka menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov NTB untuk menjaga ruang digital tetap sehat, aman, serta kondusif. Pemprov NTB juga berupaya melindungi masyarakat dari konten berpotensi merusak tatanan sosial dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Ruang digital diharapkan menjadi tempat produktif, edukatif, dan bermanfaat, bukan tempat menyebarkan konten yang merusak moral.
Peran Serta Masyarakat dalam Menjaga Ruang Digital
Pemprov NTB turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar berperan aktif menjaga ruang digital. Masyarakat dapat melaporkan akun, grup, atau konten yang meresahkan melalui kanal resmi pemerintah maupun fitur pelaporan pada platform media sosial. Ini adalah bentuk partisipasi aktif yang diharapkan.
Masyarakat diminta lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah membagikan konten belum jelas kebenarannya. Penting untuk selalu menjaga etika digital sesuai norma dan hukum berlaku. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan online yang positif dan aman.
Aka berpesan, "Mari kita jaga NTB bersama. Jangan memberi ruang bagi hal-hal yang tidak baik masuk dan berkembang di daerah kita. Laporkan, jangan ikut menyebarkan." Pesan ini menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat. Dengan demikian, diharapkan ruang digital di NTB dapat terbebas dari konten negatif dan merusak.
Sumber: AntaraNews