Pemkot Tegaskan Pendaftaran SPMB Tanjungpinang 2026 Tak Wajib Kartu Keluarga Barcode
Pemerintah Kota Tanjungpinang mengklarifikasi bahwa pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tanjungpinang tahun ajaran 2026/2027 tidak mewajibkan penggunaan Kartu Keluarga (KK) ber-barcode, cukup KK yang sah dan berlaku.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), mengklarifikasi bahwa pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 tidak mewajibkan penggunaan Kartu Keluarga (KK) ber-barcode. Klarifikasi ini disampaikan untuk menanggapi informasi yang beredar di masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tanjungpinang, Teguh Susanto, membantah tegas isu tersebut pada Sabtu (20/6). Ia menekankan pentingnya masyarakat hanya merujuk pada informasi resmi dari kanal pemerintah daerah.
Masyarakat calon pendaftar hanya perlu menggunakan Kartu Keluarga yang sah dan masih berlaku sesuai ketentuan administrasi kependudukan. Proses pendaftaran SPMB ini bertujuan menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penerimaan murid baru.
Klarifikasi Penggunaan Kartu Keluarga dalam SPMB
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tanjungpinang secara resmi membantah kabar yang menyatakan kewajiban penggunaan Kartu Keluarga (KK) ber-barcode untuk pendaftaran SPMB 2026. Teguh Susanto, Kepala Diskominfo Tanjungpinang, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai persyaratan ini.
"Kami tegaskan pendaftaran SPMB 2026 tidak menggunakan dan tidak mewajibkan KK ber-barcode," kata Teguh di Tanjungpinang. Ia menambahkan bahwa Kartu Keluarga yang sah dan masih berlaku sudah cukup untuk keperluan administrasi pendaftaran.
Pemkot Tanjungpinang mengimbau seluruh masyarakat untuk hanya memercayai informasi yang dipublikasikan melalui kanal resmi Pemkot Tanjungpinang dan website SPMB. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan kelancaran proses pendaftaran.
Mekanisme dan Jadwal Pendaftaran SPMB Online 2026/2027
Dinas Pendidikan Tanjungpinang telah membuka pendaftaran SPMB tahun ajaran 2026/2027 secara daring. Pendaftaran ini mencakup jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pelaksanaan SPMB secara daring ini dirancang untuk menjamin proses penerimaan murid baru yang transparan, objektif, dan akuntabel. Selain itu, sistem online ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses layanan pendidikan bagi seluruh masyarakat Tanjungpinang.
Masyarakat dapat mengakses laman resmi spmb-tanjungpinang.id untuk melakukan pendaftaran. Teguh Susanto menyatakan harapannya agar pelaksanaan SPMB online ini berjalan tertib dan lancar, serta memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku.
Rincian Jalur dan Kuota Penerimaan Siswa Baru
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), jalur penerimaan siswa baru dibagi menjadi beberapa kategori. Jalur domisili memiliki kuota terbesar, yaitu 83 persen, diikuti jalur afirmasi sebesar 15 persen, dan jalur mutasi 2 persen dari total daya tampung.
Sementara itu, jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) menawarkan kuota yang berbeda. Jalur domisili dialokasikan sebesar 52 persen, jalur prestasi 26 persen, jalur afirmasi 20 persen, serta jalur mutasi sebesar 2 persen.
Jadwal pendaftaran juga telah ditetapkan secara spesifik. Pendaftaran jalur prestasi jenjang SMP serta jalur afirmasi jenjang SD dan SMP dibuka pada tanggal 23 hingga 24 Juni 2026. Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 25 Juni, dengan pendaftaran ulang pada 26 Juni 2026.
Selanjutnya, pendaftaran jalur domisili dan mutasi untuk jenjang SD dan SMP akan dilaksanakan pada 29 hingga 30 Juni 2026. Pengumuman untuk jalur ini dijadwalkan pada 3 Juli 2026, dan pendaftaran ulang pada 6 Juli 2026.
Sumber: AntaraNews