Pemkot Pekanbaru Perluas Layanan Puskesmas Malam Hari, Pastikan Kesehatan Warga Terjamin
Pemerintah Kota Pekanbaru resmi memberlakukan layanan puskesmas hingga malam hari di 21 fasilitas kesehatan sejak 1 Januari 2026. Inisiatif layanan puskesmas malam hari Pekanbaru ini bertujuan meningkatkan akses kesehatan masyarakat dan didukung anggaran.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Provinsi Riau, telah resmi memperpanjang jam operasional 21 puskesmas di wilayahnya hingga pukul 21.00 WIB. Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026, menandai komitmen Pemkot dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan publik.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa optimalisasi pelayanan akan tetap menjadi prioritas utama, meskipun dengan jam operasional yang lebih panjang. Pihaknya bertekad untuk terus memperbaiki fasilitas dan sumber daya yang ada.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh masyarakat Pekanbaru mendapatkan akses kesehatan yang memadai dan tidak ada pasien yang ditolak. Pemkot juga memperkuat program berobat gratis melalui skema Universal Health Coverage (UHC).
Peningkatan Akses dan Komitmen Pelayanan Kesehatan
Perpanjangan jam layanan puskesmas hingga malam hari merupakan wujud nyata komitmen Pemkot Pekanbaru dalam memenuhi kebutuhan kesehatan warganya. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu di siang hari.
Wali Kota Agung Nugroho menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan di seluruh puskesmas yang beroperasi hingga malam. Ia memastikan bahwa infrastruktur, ketersediaan obat-obatan, serta tenaga medis akan terus dilengkapi dan ditingkatkan.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan puskesmas yang tidak mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan hingga pukul 21.00 WIB. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkot dalam mengawasi implementasi kebijakan baru ini.
Dukungan Anggaran dan Program Berobat Gratis UHC
Untuk mendukung peningkatan layanan kesehatan, Pemkot Pekanbaru telah mengalokasikan anggaran signifikan. Anggaran sebesar Rp111 miliar dialokasikan khusus untuk program berobat gratis bagi masyarakat pada tahun 2026.
Program ini diwujudkan melalui skema Universal Health Coverage (UHC) yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. UHC bertujuan menjamin akses kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dana tersebut akan menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 304.000 warga kurang mampu di Pekanbaru. Setiap peserta akan didaftarkan pada kepesertaan kelas III dengan iuran sebesar Rp35.000 per orang setiap bulannya.
Jaminan Pelayanan Tanpa Penolakan Pasien
Wali Kota Agung Nugroho secara tegas mengingatkan bahwa tidak boleh ada satu pun pasien atau masyarakat Pekanbaru yang sakit ditolak oleh puskesmas. Penekanan ini menunjukkan prioritas Pemkot terhadap hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.
Komitmen ini sejalan dengan upaya Pemkot untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati dan memastikan manfaat layanan kesehatan dapat dirasakan secara merata. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam implementasi kebijakan ini.
Dengan adanya perpanjangan jam operasional dan dukungan program UHC, diharapkan kualitas dan jangkauan layanan kesehatan di Pekanbaru semakin optimal. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini sebaik-baiknya.
Sumber: AntaraNews