Pemkab Mimika Genjot Penanganan Sampah Plastik Jelang HPSN 2026
Pemerintah Kabupaten Mimika serius menggarap penanganan sampah plastik menjelang Hari Peduli Sampah Nasional 2026, menghadapi tantangan besar dari volume sampah harian yang didominasi plastik.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah, secara aktif menyelenggarakan kerja bakti kebersihan di Kota Timika. Kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2026 yang jatuh pada 21 Februari. Kerja bakti ini melibatkan berbagai elemen, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Mimika, personel TNI-Polri, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Jefri Deda, menjelaskan bahwa aksi bersih-bersih ini dilakukan di beberapa titik strategis di Kota Timika. Lokasi yang menjadi sasaran antara lain Jalan Bundaran SP 2 menuju SP 5, Jalan Cenderawasih, Jalan Yos Sudarso, Jalan Belebis, dan Jalan Hasanudin. Upaya kolaboratif ini menunjukkan komitmen Pemkab Mimika dalam menjaga kebersihan lingkungan kota.
Dari kegiatan kerja bakti tersebut, terkumpul sampah sebanyak tiga truk yang kemudian dibawa ke tempat penampungan sementara. Jefri Deda menyoroti bahwa sebagian besar sampah yang berhasil dikumpulkan adalah sampah plastik. Hal ini mengindikasikan masalah serius terkait produksi sampah plastik di Mimika yang memerlukan penanganan optimal.
Tantangan Produksi Sampah Plastik di Mimika
Produksi sampah di Mimika menjadi perhatian utama bagi pemerintah daerah. Jefri Deda mengungkapkan bahwa volume sampah yang dihasilkan oleh warga Mimika setiap harinya mencapai angka 90 ton. Angka ini menunjukkan beban lingkungan yang signifikan jika tidak dikelola dengan baik.
Lebih lanjut, Deda menjelaskan bahwa sekitar 90 persen dari total sampah harian tersebut didominasi oleh sampah plastik. Kondisi ini menjadikan penanganan sampah plastik sebagai prioritas mendesak yang harus segera diatasi. Penumpukan sampah plastik dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Permasalahan sampah plastik yang masif ini memerlukan solusi komprehensif dan berkelanjutan. Tanpa penanganan yang efektif, volume sampah plastik akan terus meningkat, memperparah kondisi lingkungan di Mimika.
Keterbatasan Fasilitas Pengolahan dan Upaya Inovatif
Dalam upaya penanganan sampah, DLH Mimika saat ini hanya mengoperasikan satu unit mesin Pusat Daur Ulang (PDU). Mesin ini khusus digunakan untuk mengolah sampah plastik yang terkumpul. Kapasitas pengolahan PDU tersebut terbatas, hanya mampu mengolah sekitar dua ton sampah plastik dalam satu hari.
Meskipun terbatas, PDU ini telah berhasil mengolah sampah plastik menjadi produk bernilai ekonomis, yaitu paving block. Produk daur ulang ini kemudian dijual dengan harga Rp1.000 per buah, menunjukkan potensi ekonomi dari pengelolaan sampah. Namun, kapasitas PDU yang ada masih jauh dari volume sampah plastik harian yang mencapai puluhan ton.
Kesenjangan antara produksi sampah dan kapasitas pengolahan menjadi kendala utama dalam penanganan sampah plastik di Mimika. Dengan volume sampah plastik harian yang mencapai 90 ton, satu unit PDU tidak cukup untuk mengatasi masalah ini secara efektif.
Harapan dan Kebijakan Pemkab Mimika untuk Penanganan Sampah
Menyadari keterbatasan yang ada, Kepala DLH Mimika, Jefri Deda, sangat berharap adanya dukungan penambahan mesin pengolah sampah di PDU. Dengan penambahan unit mesin, diharapkan kapasitas pengolahan sampah plastik dapat meningkat signifikan. Hal ini akan sangat membantu mengurangi jumlah sampah plastik yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).
DLH Mimika berencana untuk mengajukan surat kepada Bupati Mimika agar dapat mengambil kebijakan strategis terkait penanganan sampah ini. Kebijakan tersebut diharapkan mencakup dukungan untuk pengadaan fasilitas pengolahan sampah yang lebih memadai. Peringatan HPSN 2026 sendiri mengusung tema “Kolaborasi untuk Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah)”, menekankan pentingnya sinergi berbagai pihak dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Selain kerja bakti, DLH juga mendistribusikan surat Instruksi Bupati Mimika kepada para pedagang, pelaku usaha, dan warga yang berlokasi di jalan utama Kota Timika. Instruksi ini berisi imbauan untuk menjaga kebersihan, tidak membuang sampah sembarangan, membersihkan halaman rumah atau tempat usaha, menyediakan tempat sampah, serta berpartisipasi aktif dalam kegiatan bakti sosial. Ini merupakan langkah untuk menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab kolektif terhadap kebersihan lingkungan.
Sumber: AntaraNews