LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pemkab Lebak Kembali Menerapkan PSBB, Warga Dilarang Berkunjung ke Tempat Wisata

Warga dilarang melakukan resepsi pernikahan, pariwisata dan hiburan serta kegiatan yang berhubungan dengan agenda politik, menyelenggarakan kegiatan sosial maupun budaya yang dapat menimbulkan kerumunan orang. Juga perayaan hari besar keagamaan, pengajian rutin bulanan/mingguan dan kawasan sport Center Pasir Ona

2021-02-03 21:08:22
PSBB
Advertisement

Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mengendalikan penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat di daerah itu.

"Kita berharap penerapan PSBB itu dapat memutus mata rantai penularan virus corona," kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya di Lebak, Rabu (3/2).

Terkait penerapan PSBB itu tentu seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak dapat menyosialisasikan edukasi tentang bahaya Covid-19 kepada masyarakat maupun mitra kerja.

Advertisement

Dalam penerapan PSBB, warga dilarang melakukan resepsi pernikahan, pariwisata dan hiburan serta kegiatan yang berhubungan dengan agenda politik, menyelenggarakan kegiatan sosial maupun budaya yang dapat menimbulkan kerumunan orang. Juga perayaan hari besar keagamaan, pengajian rutin bulanan/mingguan dan kawasan sport Center Pasir Ona serta Plaza Lebak.

Selain itu juga pelaku ekonomi dan perdagangan dibatasi waktu operasional hingga pukul 22.00 WIB dan pertokoan Rabinza pukul 20.00 WIB.

Kapasitas layanan makan di tempat bagi Restoran/Rumah Makan/Cafe dibatasi sampai dengan 25 persen dari kapasitas ruang usaha dan pembelajaran sekolah masih dengan media online/daring.

Advertisement

"Kami berharap masyarakat dapat mematuhi larangan itu guna mengendalikan penularan pandemi Covid-19," katanya menjelaskan.

Menurut dia, mekanisme penerapan PSBB itu nantinya petugas Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 bekerja secara berjenjang mulai dari satgas desa, kecamatan dan kabupaten. Satgas harus tegas untuk melaksanakan penegakkan dan penaatan protokol kesehatan (Prokes) di masyarakat.

Satgas juga diminta menjalin kerja sama dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.

"Kami optimistis dengan kerja sama itu dapat mengendalikan pandemi Covid-19," katanya menjelaskan.

Berdasarkan data Covid-19 Kabupaten Lebak, sampai Selasa (2/2) tercatat sebanyak 1.512 orang dan 949 orang dinyatakan sembuh, 533 orang isolasi dan dirawat serta 30 orang dilaporkan meninggal.

Baca juga:
Ganjar Bikin Gerakan 'Jateng di Rumah Saja', APPSI Sebut Menyusahkan
TMII Kehilangan 15.000 Pengunjung bila Lockdown Akhir Pekan Diterapkan
PPKM Gagal Diterapkan, Ini Saran Epidemolog UGM untuk Pemerintah
Wali Kota Klaim PPKM Mampu Tekan Penyebaran Covid di Tangerang
Siang Ini, Lima Gubernur Rapat dengan Presiden Bahas Evaluasi PPKM Jawa-Bali
Puluhan Warga Tulungagung Ajukan Izin Gelar Hajatan Usai PPKM Dilonggarkan
Psikolog Sebut Gerakan di Rumah Saja ala Ganjar Picu Persoalan Rumah Tangga

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.