Pemerintah Perkuat Tata Kelola Program MBG, Fokus pada Kualitas dan Pengawasan
Program MBG diketahui menyasar 82,9 juta penerima manfaat, mulai dari siswa PAUD hingga SMA, santri, ibu hamil, ibu menyusui, serta anak balita se-Indonesia.
Pemerintah terus memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memastikan pelaksanaan program berjalan aman, konsisten, tepat sasaran, dan akuntabel.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengatakan terdapat empat langkah utama penguatan tata kelola program prioritas nasional tersebut. Program MBG diketahui menyasar 82,9 juta penerima manfaat, mulai dari siswa PAUD hingga SMA, santri, ibu hamil, ibu menyusui, serta anak balita di seluruh Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Qodari dalam konferensi pers mingguan di kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (13/5).
Langkah pertama adalah penguatan verifikasi dan validasi penerima manfaat. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025, data penerima manfaat bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama untuk peserta didik. Sementara itu, data ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita berasal dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Verifikasi dilakukan oleh masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui koordinasi dengan dinas kesehatan, puskesmas, posyandu, kader PKK, dan bidan desa.
Langkah kedua adalah standardisasi kualitas dan nilai gizi menu. Seluruh SPPG diwajibkan mengacu pada angka kecukupan gizi (AKG) harian sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019, yakni 20–25 persen AKG untuk makan pagi dan 30–35 persen AKG untuk makan siang.
Menu MBG juga diwajibkan terdiri dari makanan pokok, sayuran, lauk-pauk, dan buah. Selain itu, setiap SPPG harus melakukan pemeriksaan mutu fisik melalui uji organoleptik yang mencakup warna, rasa, aroma, dan tekstur sebelum makanan dikonsumsi penerima manfaat.
Langkah ketiga adalah penguatan pengawasan dan akuntabilitas SPPG. Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan inspeksi terhadap SPPG sebagai bagian dari pengawasan distribusi MBG.
Berdasarkan data per 12 Mei 2026, sebanyak 1.738 SPPG diberhentikan sementara karena tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Langkah keempat adalah penguatan mekanisme pengaduan publik. BGN mengoperasikan Call Center Sentra Aduan Gizi Interaktif (SAGI) 127 sebagai kanal pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan MBG.
Sepanjang 2026, jumlah aduan yang tercatat mencapai 3.615 laporan.
“Dalam penguatan tata kelola ini, pemerintah memegang tiga prinsip yang sederhana namun tegas, yaitu akurasi sasaran, mutu layanan, dan akuntabilitas. Artinya, penerima manfaat harus tepat, menu harus memenuhi standar gizi, dan setiap SPPG harus bisa diawasi serta dievaluasi secara terbuka,” kata Qodari.
Selain empat langkah tersebut, pemerintah juga disebut akan memperkuat tata kelola di bidang perencanaan dan standar menu, seleksi serta pengawasan mitra SPPG, prosedur operasi standar (SOP) higienitas dan distribusi, mekanisme pelaporan dan penanganan insiden, hingga transparansi pengawasan.
Pentingnya Tata Kelola
Menurut Qodari, penguatan tata kelola menjadi penting karena program MBG dijalankan dalam skala besar dan bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Ia menegaskan pemerintah terbuka terhadap berbagai masukan guna penyempurnaan program.
Berdasarkan data BGN per 12 Mei 2026, jumlah penerima manfaat MBG yang terdata mencapai 61.991.412 orang atau sekitar 74,8 persen dari target 82,9 juta penerima manfaat.
Catat Ribuan SPPG
Sementara itu, jumlah SPPG tercatat sebanyak 28.390 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.735 SPPG atau 55,42 persen telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Pemerintah berkomitmen melaporkan perkembangan perbaikan tata kelola ini secara berkala kepada publik, sebagai wujud akuntabilitas atas program yang dibiayai oleh anggaran negara,” ujarnya.