Pemerintah belum putuskan kebiri, tapi identitas pemerkosa dibuka
Dengan publikasi identitas, pelaku diharapkan mendapatkan efek jera karena mendapatkan hukuman sosial.
Rapat koordinasi tingkat menteri bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) hari ini menyepakati untuk memperberat hukuman maksimal untuk para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Namun, belum diputuskan soal penggunaan zat kimia atau kebiri kimia bagi pelaku asusila.
"Semua kementerian/lembaga sudah sepakat bahwa akan diberikan pemberatan hukuman maksimal kepada para pelaku pemerkosaan atau pencabulan," terang Menko PMK Puan Maharani.
Hal ini dikatakan Puan usai rakor di kantornya yang dihadiri oleh MenkumHAM Yasonna Laoly, Menkes Nila F Moeloek, perwakilan dari Kemenag, Kemensos, Kementerian PPPA dan Polri, Selasa (10/5). Rapat membahas seputar rencana penerbitan Perppu tentang Perlindungan Anak.
Tidak hanya hukuman yang diperberat, identitas penjahat seksual juga akan dibuka ke masyarakat umum. Melalui publikasi identitas ini, diharapkan pelaku mendapatkan efek jera karena mendapatkan hukuman sosial.
"Pelaku akan dilakukan publikasi identitas sehingga publik tahu. Diumumkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindakan asusila, bahwa orang tersebut telah melakukan hal di luar kemanusiaan," ujar Puan.
Yasonna mengakui ada beberapa poin yang belum sepenuhnya diputuskan dalam rakor. Salah satunya menyangkut penggunaan zat kimia atau kebiri kimia bagi pelaku asusila.
"Ada faktor-faktor negatif yang belum dapat kita putuskan kesempatan ini. Ada dokter ahli kejiwaan, ahli andrologi, bahwa mereka melihat ini bukan hal yang tepat," katanya.
Kemenkumham juga mempertimbangkan perspektif HAM berikut kemungkinan Perppu nantinya diuji di Mahkamah Konstitusi setelah diundangkan pemerintah. Berbagai perspektif ini akan dimatangkan lebih lanjut dalam rapat terbatas.
Meski memberikan pemberatan hukuman dan hukuman sosial, Puan melanjutkan, hasil rakor juga menyepakati bersama akan tetap memberikan pendampingan atau rehabilitasi terhadap pelaku selama menjalani masa hukuman. Pendampingan dan rehabilitasi ini dimaksudkan menyadarkan pelaku dari tindak kejahatan yang telah dilakukannya.
Hasil rakor ini, ujar Puan, segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selanjutnya Kemenko PMK menunggu arahan lebih lanjut dari draf yang diusulkan, apakah nantinya diterima atau perlu direvisi lagi.
Baca juga:
Jokowi minta menteri segera putuskan hukuman berat buat pemerkosa
Presiden Jokowi setuju pelaku kejahatan seksual anak dikebiri
Istana pertimbangkan hukuman kebiri bagi penjahat seksual
4 Alasan kejahatan seksual anak harus dihukum kebiri
Negara harus beri perlindungan terhadap perempuan dan anak