Jokowi minta menteri segera putuskan hukuman berat buat pemerkosa
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikap keras terhadap kasus pemerkosaan yang belakangan marak terjadi. Dia meminta agar kementerian terkait bersama Polri dan Kejaksaan Agung bersama-sama merumuskan sebuah hukuman yang sangat berat ke pelaku.
Hal ini agar dapat menimbulkan rasa takut bagi siapapun yang berniat melakukan kekerasan seksual.
"Ini betul-betul harus direaksi secara bersama-sama, komprehensif antar kementerian-kementerian yang terkait dengan Porli dan Kejaksaan. Karena ini kalau kita melihat angka-angka dan peristiwanya itu semakin hari semakin sangat mengkhawatirkan," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/5).
"Agar Menko (PMK) mengkoordinasi ini agar ada sebuah keputusan yang betul-betul menjadikan efek jera bagi pelaku-pelaku dan bisa menghilangkan keinginan-keinginan calon-calon pelaku yang lain," tambahnya.
Jokowi menyatakan berkeinginan menjadikan kejahatan seksual masuk dalam kategori luar biasa. Maka dari itu, hukuman kepada para pelaku harus luar biasa pula. Jokowi meminta kepada menteri terkait untuk dapat sesegera mungkin menyelesaikan pembahasan mengenai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kebiri.
"Saya ingin agar ini menjadi sebuah kejahatan yang luar biasa sehigga penanganannya dengan sikap luar biasa. Segera koordinasikan, termasuk di dalamnya dalam ratas mengenai UU Perppu kebiri," tegasnya.
Seperti diketahui, Yuyun yang merupakan Siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, itu dirudapaksa oleh 14 lelaki secara bergilir. Peristiwa itu terjadi saat korban pulang dari sekolah. Dia dicegat oleh para tersangka yang dalam keadaan mabuk. Sebelum melakukan aksi keji itu, para tersangka sempat pesta minuman keras.
Korban diseret ke semak-semak, lantas dipukul dengan kayu sebelum diperkosa. Dia meregang nyawa dan ditinggalkan begitu saja oleh pelaku. Mayatnya baru ditemukan beberapa hari kemudian oleh warga.
Dari 14 tersangka, 12 berhasil dibekuk oleh Polres Rejang Lebong dan petugas Polsek Padang Ulak Tanding. Tujuh di antaranya berstatus anak-anak, yakni D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16), S (16). Di antara mereka adalah kakak kelas korban di SMPN 5 Padang Ulak Tanding.
Sedangkan lima tersangka lainnya, Tomi Wijaya alias Tobi(19) dan Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19), Zainal (23). Para pelaku ini semuanya berasal dari Dusun V Desa Kasie Kasubun. Sisanya masih diburu polisi.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya