Pemerintah akan Coret 500.000 Penerima Bansos yang Diduga Terlibat Judi Online hingga Terorisme
Dia menekankan pemerintah siap mencoret masyarakat yang terdeteksi menggunakan dana bansos untuk judi online dari daftar penerima manfaat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menegaskan, pemerintah akan mengevaluasi penerima bantuan sosial (bansos). Hal ini usai adanya temuan 500.000 penerima bantuan sosial (bansos) terlibat main judi online, pidana korupsi, hingga pendanaan terorisme.
"Dalam kaitannya dengan teman-teman atau saudara-saudara kita yang bantuan sosialnya justru terdeteksi, diduga dipergunakan untuk melakukan tindak judi online, ya tentu akan kita evaluasi," jelas Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (11/7).
Dia menekankan pemerintah siap mencoret masyarakat yang terdeteksi menggunakan dana bansos untuk judi online dari daftar penerima manfaat. Terlebih, pemerintah saat ini memiliki daftar lengkap penerima bansos mulai dari nama, alamat tempat tinggal, hingga nomor rekening.
"Nah, terdeteksi ini dipergunakan untuk kegiatan judi online, ya kita pertimbangkan untuk dicoret dari penerima bantuan sosial," katanya.
Prasetyo menuturkan bahwa pemerintah memiliki Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (SEN) yang menyatukan data penerima bantuan sosial. Menurut dia, penyatuan data ini dilakukan untuk memperbaiki penyaluran bansos agar tepat sasaran ke masyarakat yang betul-betul membutuhkan.
"Karena banyak juga dari hasil penyatuan data itu diketemukan bahwa ada saudara-saudara kita yang sebenarnya tidak layak mendapatkan bantuan karena sudah berada di tingkat ekonomi yang tergolong mampu, tetapi juga masih mendapatkan bantuan sosial. Ini semua dirapikan," ujar Prasetyo.
Temuan PPATK: 500.000 Penerima Bansos Terlibat Judol
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, terdapat 500 ribu penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat dalam judi online (judol). Nilai transaksinya mencapai hampir Rp1 triliun.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, pihaknya menganalisis penerima dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) bansos, hasilnya ditemukan penerima terlibat main judi online, pidana korupsi, hingga pendanaan terorisme
"Baru satu bank. Jadi kita cocokkan NIK-nya. Ternyata memang ada NIK yang penerima bansos yang juga menjadi pemain judol, ya itu 500 ribu sekian. Tapi ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada," kata Ivan di Kompleks Jakarta Pusat, Kamis (10/7).
Menurut Ivan, pihaknya menerima data NIK penerima bansos dari Kementerian Sosial dan dianalisis. Hasilnya, penerima ditemukan juga terlibat korupsi dan lebih dari 100 NIK terindikasi aktivitas pendanaan terorisme.
"Ya total hampir Rp1 triliun ya, lebih dari Rp900 miliar," kata Ivan.