Pembelaan ASN Bawaslu Empat Lawang Dituduh Lakukan Kekerasan Seksual ke Junior
Teradu AHP telah menyampaikan jawaban tertulis dan lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada 30 Juli 2025.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Empat Lawang, Sumatera Selatan, AHP. Teradu terbukti melakukan perbuatan yang tidak pantas dan tidak patut terhadap pengadu.
Dalam salinan putusan DKPP Nomor 65-PKE-DKPP/I/2025, teradu AHP telah menyampaikan jawaban tertulis dan lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada 30 Juli 2025.
Dalam keterangannya, teradu menyebut sebagai ASN memiliki kewajiban untuk taat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menjalankan tugas yang diperintahkan oleh pimpinan selama tugas tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dalam hal ini jauh sebelum surat panggilan sidang dari yang mulia Majelis Sidang DKPP, teradu terlebih dahulu mendapat panggilan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 893/2395/BKPSDM/2025 Tanggal 15 Juli 2025 perihal Pemanggilan Peserta PKA Angkatan III Tahun 2025.
Surat tersebut ditindaklanjuti oleh instansi induk teradu dalam bentuk surat tugas dari Bupati Empat Lawang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dimaksud dimulai 21 Juli sampai 12 November 2025 di BKPSDM Kota Lubuklinggau berdasarkan Surat Tugas Nomor 820/29/ST/BKPSDM.III/2025 tertanggal 18 Juli 2025.
Di mana salah satu ketentuan yang disebutkan pada surat tugas tersebut yakni poin angka 1 yang pada intinya memerintahkan untuk menyerahkan segala tugas kedinasan dengan tujuan agar bisa fokus mengikuti pelatihan yang dimaksud.
Atas dasar tersebut sebagai bentuk tanggungjawabnya, maka pada 21 Juli 2025 teradu telah menyerahkan tugas kedinasan selaku Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kepada atasan langsung, sedangkan terkait tugasnya di Bawaslu Empat Lawang telah membuat surat pengunduran diri kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan ditembuskan kepada Ketua Bawaslu Empat Lawang.
"Dan pada hari ini tanggal 28 Juli 2025 telah terbit Surat Keputusan Bupati Empat Lawang Nomor 820/70/KEP/BKPSDM.II/TAHUN 2025 tentang Penetapan Kembali Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan pada Bawaslu Empat Lawang yang pada intinya terhitung dari tanggal dimaksud saya bukan lagi pegawai atau bagian dari Bawaslu Empat Lawang," sebut teradu AHP seperti dalam putusan DKPP yang dikutip merdeka.com, Sabtu (20/9).
Atas dasar tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, maka dengan tanpa mengurangi rasa hormat teradu tidak dapat memenuhi panggilan majelis sidang yang mulia.
Sedangkan terkait dengan aduan 49-P/L DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara 65–PKE–DKPP/I/2025 pada prinsifnya aduan tersebut juga telah dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sesuai dengan Surat Nomor 1143/B-AK.02.02/SD/F.IV/2025 tanggal 08 Januari 2025. Yang telah ditindak lanjuti oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Empat Lawang Sesuai dengan surat Perintah tugas Nomor 090/14.II/ST/Inspektorat/2025 tanggal 27 Maret 2025 dan sampai saat ini masih berproses dan telah beberapa kali dipanggil untuk diambil keterangan namun saat ini belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Untuk itu sependek pengetahuan kami biarlah proses berjalan dan dijalankan oleh institusi dan lembaga yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata teradu.
Teradu menyebut saat bertemu dengan orang tua pengadu ada pernyataan semua sudah selesai sesuai dengan perjanjian yang dibuat di hadapan notaris. Kemudian terkait bukti screenshoot WhatsApp pengancaman yang dilakukan teradu untuk menyebarkan rekaman, pengadu hanya menampilkan screeshoot bagian bawahnya saja. Apabila memang bukti tersebut masih ada maka silakan dibuka bagian atasnya maka akan terlihat siapa yang mengancam.
Bahwa terkait tuduhan penyakit seksual menular yang diidap teradu sejak kuliah, hal ini merupakan merupakan tuduhan yang kejam karena sampai saat ini teradu dalam keadaan sehat dan ada bukti hasil laboratoriumnya.
Bahwa teradu datang ke tempat pengadu di Pontianak dalam rangka menjalankan apa yang disepakati pada notaris. Kemudian teradu tidak pernah merayu pengadu untuk berdamai apalagi menawarkan uang. Bahkan yang terjadi adalah yang sebaliknya teradu mengajak pengadu kalau memang merasa teradu melakukan tindakan kriminal tindak pidana maka agar ditempuh dengan jalur hukum.
Namun, ajakan teradu dipelintir oleh pengadu dan dijadikan instastory diunggah di media sosial bagian teradu mengajak ke pengadilan tersebut dengan narasi 'mentang-mentang punya kekuasaan dan lain sebagainya mau membawa ke pengadilan.'
Saat itu teradu sudah menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Empat Lawang pada 20 April 2024. Karena tidak mau diajak ke pengadilan dan malah dipelintir dengan menyudutkan teradu di media sosial sehingga sekitar bulan Agustus 2024 dimediasi oleh Badan Kepegawaian Daerah Empat Lawang.
"Karena tahapan sudah berjalan dan teradu khawatir akan menggangu kinerja di Bawaslu Empat Lawang menjadi tidak fokus, maka teradu bersedia untuk dimediasi," kata teradu.
Bahwa teradu membantah telah menawarkan uang sejumlah Rp1 miliar kepada pengadu, justru pengadu yang
meminta uang sejumlah itu ke teradu. Akan tetapi, teradu tidak memberikan sejumlah uang tersebut. Lalu pengadu meminta uang sejumlah Rp500 juta.
Bahwa berkenaan dengan surat perjanjian dibuat di hadapan pengadu, teradu, dan dua orang saksi di depan notaris. Kemudian secara sadar teradu menandatangani surat perjanjian tersebut dan tidak ada pengakuan satupun di dalamnya teradu mengakui apa yang dituduhkan oleh pengadu.
"Bahwa teradu membuat surat tersebut atas dasar kasihan dan tidak mau diganggu oleh pengadu karena ingin fokus untuk bekerja menjalankan tahapan dan saat itu teradu juga sebagai lurah serta sebagai Kabid Aset, maka dengan tiga jabatan tersebut sehingga dari pada ini mencuat dan lebih banyak menimbulkan masalah maka teradu menggunakan jalur cepat dengan membuat surat perjanjian di depan notaris tanpa ada satupun pasal teradu mengakui, hanya saja teradu menginginkan hal ini cepat selesai saja. Bahwa surat perjanjian diketik oleh pengadu," begitu tertulis.
Bahwa ketika teradu dilaporkan di Bareskrim Polri dengan penuh rasa tanggungjawab teradu menunggu undangan klarifikasi. Harus berjalan sekian bulan barulah undangan tersebut sampai dan pada kesempatan pertama teradu langsung datang karena teradu merasa tidak melakukan apapun seperti apa yang dituduhkan.
Bahwa teradu bersumpah tidak pernah melakukan kekerasan seksual kepada pengadu dan akan dipertanggungjawabkan oleh teradu sebagaimana yang teradu lakukan akan dipertanggungjawabkan dunia akhirat. Teradu tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan pengadu seperti hubungan badan atau hubungan suami istri.
Bahwa teradu pertama kali kenal dengan pengadu di Yogyakarta pada saat acara reuni kampus. Teradu pernah datang ke rumah pengadu di Pontianak dan bertemu dengan orangtua dan adik pengadu. Akan tetapi, teradu tidak pernah bertemu pengadu di tempat kos pengadu.
Bahwa teradu mempunyai video yang memerintahkan menghapus percakapan antara pengadu dan teradu adalah dari pihak pengadu dan dalam hal ini teradu merasa dijebak. Teradu tidak lagi mempunyai bukti-bukti yang dapat menguatkan jawaban karena terlalu percaya kepada pengadu.
Bahwa teradu tidak ingat pernah ke Bali atau tidak dengan pengadu. Bahwa teradu pernah ke Yogyakarta karena kuliah di sana dan teradu selesai kuliah di Yogyakarta pada tahun 2023.
Untuk menguatkan jawabannya, para teradu mengajukan bukti-bukti. Yakni surat Nomor 893/2395/BKPSDM/2025 hal Pemanggilan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan III Pemerintah Lubuklinggau Tahun 2025, tertanggal 15 Juli 2025, surat tugas Nomor 893.2/29/ST/BKPSDM.III/2025, tertanggal 18 Juli 2025, Surat Pengunduran Diri sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Empat Lawang, tertanggal 21 Juli 2025, Keputusan Bupati Empat Lawang Nomor 820/70/KEP/BKPSDM.II/TAHUN 2025, tertanggal 28 Juli 2025, Surat Perintah Tugas Nomor 090/14.ii/ST/INSPEKTORAT/2025, tertanggal 27 Maret 2025.