Pemasangan chip & suntik kebiri potensi jadi lahan korupsi baru
Alat chips bagi pelaku dan suntik kebiri bisa mengeluarkan biaya Rp 180 juta.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung aliansi 99 menuding alat hukum yang tercantum Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak potensi menjadi lahan korupsi baru. Sebab, alat chips bagi pelaku dan suntik kebiri tergolong mengeluarkan biaya mahal sekitar Rp 180 juta per pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Ini bisa saja jadi proyek korupsi besar," kata Peneliti Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu di Kantor LBH, Jakarta, Minggu (29/5).
Erasmus mengatakan, pemerintah harus transparan terhadap produsen bahan kimia kebiri. Selain itu, kata dia, pemerintah juga harus terbuka soal produsen alat chip bagi pelaku.
"Dan jadi pertanyaan Siapa yang kompeten melaksanakan, berapa biaya honour untuk melaksanakan, berapa satelit untuk mantau pemakai chip dan yang paling penting, siapa yang jadi produsen chipnya?" ungkapnya.
Dia mengaku kecewa terhadap pemerintah yang tak mengajak beberapa elemen masyarakat untuk memberikan saran terhadap Perppu tersebut. Menurutnya, Perppu itu hanya untuk meladeni emosi sesaat masyarakat.
"Kami kecewa presiden melupakan perlindungan terhadap korban. Kami kecewa dengan perppu yg seharusnya disusun secara demokratis, tetapi dilakukan dengan cara represif dan tidak memperhatikan kepentingan korban," ujarnya.
Baca juga:
Gabungan LSM akan lobi DPR untuk tolak Perppu kebiri
'Soal hukum kebiri, kekerasan yang dibalas dengan kekerasan'
Yohana Yembise : Perppu perlindungan anak segera disosialisasikan
Hukuman kebiri tak efektif, jangan lakukan hal yang jadi kuasa Tuhan
RUU PKS harus berperikemanusiaan dan keadilan