Yohana Yembise : Perppu perlindungan anak segera disosialisasikan
Merdeka.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, akan segera disosialisasikan oleh pemerintah.
"Segera kami sosialisasikan Perppu tersebut sebagai upaya pencegahan terhadap masyarakat. Kami juga mendorong ketahanan keluarga agar peran keluarga semakin kuat," kata Yohana seperti dikutip Antara, Jumat (27/5).
Yohana mengatakan, setelah diterbitkannya Perppu Perlindungan Anak, langkah yang akan segera dilakukan oleh kementeriannya adalah menyosialisasikan pasal-pasal dalam Perppu tersebut kepada masyarakat dan pemerintah daerah, terutama daerah yang kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anaknya terbilang tinggi.
Selain itu, lanjut Yohana, pihaknya juga berharap agar para anggota legislatif di parlemen segera menindaklanjuti Perppu ini, dan menggubahnya menjadi undang-undang demi memberikan efek jera kepada para pelakunya.
"Kita menyambut baik dengan dikeluarkannya Perppu oleh Presiden. Apalagi ditambah adanya hukuman pemberatan seperti pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," ujarnya.
"Kita juga berharap agar DPR segera menetapkan Perppu tersebut menjadi undang-undang, dimana hal itu nantinya bisa memberikan efek jera kepada para pelaku kekerasan seksual," pungkasnya
Diketahui, beberapa hal penting dalam Perppu tersebut antara lain terdapat dalam Pasal 81 ayat 3-4, mengenai ketentuan penambahan sepertiga hukuman bagi pelaku, yang semula hanya bagi orang terdekat seperti orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, kini menjadi ditambah dengan orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari dari satu orang secara bersama-sama.
Selain itu, ketentuan tersebut juga akan dikenakan kepada para pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76 D Undang-undang No. 35/2014, tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Melihat perilaku anak yang tidak bisa diam, membuat orang tua kerap menduga anak hiperaktif. Apa penyebabnya?
Baca SelengkapnyaPada saat anak sedang sakit, orangtua biasanya akan mengalami sejumlah kebingungan. Penting bagi orangtua untuk memerhatikan sejumlah hal.
Baca SelengkapnyaKebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Olahraga adalah salah satu cara untuk menjaga kesehatan. Namun, kadang olahraga juga bisa menimbulkan efek samping yang tidak menyenangkan, seperti nyeri dada.
Baca SelengkapnyaCara didikan orang tua menentukan keberhasilan anak di masa depan.
Baca SelengkapnyaMenggendong bayi baru lahir membutuhkan perhatian ekstra agar bayi tetap aman dan nyaman di dalam pelukan.
Baca SelengkapnyaSebagian orang tua mungkin pernah merasakan anak susah makan. Bahkan permasalahan itu masih dirasakannya hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaKeterlambatan bicara pada anak dapat dapat menjadi sumber kekhawatiran bagi orang tua.
Baca SelengkapnyaBagi orangtua yang ingin mengajak anaknya melakukan perjalanan mudik secara cukup jauh, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan.
Baca Selengkapnya