RUU PKS harus berperikemanusiaan dan keadilan
Merdeka.com - Anggota DPR Diah Pitaloka menilai permasalahan hukum di Indonesia berada di lembaga permasyarakatan. Hal ini menyebabkan segala permasalahan produk hukum tidak berjalan dengan baik.
"Hukuman bisa berarti merumuskan untuk membuat jalan lebih baik. Contohnya membuat konstruksi lembaga kemasyarakatan yang bisa menjalankan rehabilitasi dan memberikan dampak jera serta menjalankan norma hukuman itu sendiri," katanya di Jakarta, Jumat (27/5).
Untuk itu, kata dia, DPR harus hati-hati membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Hendaknya, kata dia, DPR tidak terlalu reaktif mendengarkan masukan, melainkan harus melihat dari segala sisi.
"Pembahasan mengenai hukuman kejahatan seksual di DPR pastinya akan mempertimbangkan dinamika yang berkembang sebagai opini di masyarakat," ujar anggota Komisi II ini.
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, perlu menjadi catatan dalam persoalan ini adalah landasan Presiden Soekarno dalam membangun Indonesia.
"Republik Indonesia dibangun atas perikemanusiaan dan keadilan itu menjadi landasan dasar kita menyikapi sesuatu dalam bernegara. Hal ini juga membangun keprihatinan kita atas maraknya kekerasan seksual yang hari ini belum menemukan titik temu dalam merumuskan hukuman," tutup Diah.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya