Pelaku Deepfake Catut Wajah Prabowo Terancam 12 Tahun Penjara
Kasus penipuan mencatut wajah Prabowo itu telah memasuki persidangan.
Gunakan Artificial Intelligence (AI) atau deepfake yang mencatut wajah Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara lainnya, Almamdela terancam 12 tahun penjara.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (kejari) Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan bahwa terdakwa Almamdela dipersangkakan dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp12 miliar," kata Alfa, Jumat (9/5).
Berkas perkara dugaan tindak pidana siber milik Almamdela telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan telah memasuki proses persidangan.
"Untuk sidang sudah mulai dari tanggal 5 Mei dengan agenda pembacaan dakwaan. Agenda selanjutnya dijadwalkan pada Senin 19 Mei 2025 dengan acara pembuktian," kata Alfa.
Kronologi Penangkapan
Almamdela ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 16 Januari 2025 di kediamannya Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Penangkapan ini dilakukan karena Almamdela melakukan penipuan dengan bantuan video manipulasi dengan wajah Prabowo Subianto serta beberapa pejabat lainnya.
Dalam video tersebut terdakwa mencantumkan nomor WhatsApp agar korban menghubungi nomor tersebut. Yang mana isi pada video tersebut menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Terdakwa menggiring para korban yang mencapai 11 orang untuk mengisi formulir pendaftaran sebagai penerima bantuan, lalu meminta sejumlah dengan dalih biaya administrasi.
Biaya administrasi pun bervariasi berkisar Rp250 ribu-Rp1 juta. Dan telah berhasil menipu 11 korban dengan kerugian mencapai Rp30 juta.
“Yang menjadi perhatian bukan hanya kerugian masyarakat secara materil, tapi juga potensi kerusakan kepercayaan publik terhadap kepala negara dan pemerintah. Ini yang menjadikan kejahatan siber seperti ini tidak bisa dianggap remeh,” tegas Alfa.
Alfa mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan digital dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri menyatakan video tersebut merupakan hasil rekayasa dengan tingkat manipulasi 100 persen.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan teknologi digital yang tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga merusak tatanan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan,” tutup dia.