Pejabat didesak segera laporkan harta ke KPK
LSM mengirimkan sejumlah nama politikus di DPR yang disebut-sebut belum melaporkan harta ke KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menegur pejabat negara yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan mereka yang terdata belum melaporkan harta sudah dikirimi surat.
"Iya sudah kita surati mereka untuk mengisinya," ujar Saut Situmorang, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/3).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menegaskan pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya akan dikenakan sanksi. "Sanksi diberikan oleh atasannya di instansi tersebut. Kita ingatkan kepada yang bersangkutan tentang kewajiban tersebut (lapor harta kekayaan)," kata Priharsa.
Peringatan tersebut, imbuh Harsa, bisa melalui surat atau yang lainnya. "Bisa via surat," pungkasnya.
Informasi banyak pejabat tak melaporkan harta ke KPK mencuat setelah Koalisi Masyarakat untuk Parlemen menyambangi Gedung KPK. Mereka melaporkan beberapa nama pejabat DPR yang diduga belum melapor harta kekayaan sejak menjabat.
Di antaranya ada nama anggota Komisi III Fraksi Masinton Pasaribu, Rieke Diah Pitaloka anggota Komisi IX Fraksi DPR, Ketua DPR Ade Komaruddin Fraksi Golkar.
Baca juga:
Temuan KPK, ada beberapa calon kepala daerah punya banyak utang
Cawalkot Binjai terkaya Saleh Bangun punya harta Rp 66 miliar
Komisaris baru Adhi Karya laporkan LHKPN ke KPK
Pilkada Surabaya, harta Risma paling kecil dibanding calon lain
Teten, Sutiyoso dan Fadjroel belum lapor kekayaan ke KPK
Hari ini, Rizal Ramli bakal lapor hartanya ke KPK
2 Bulan jadi menteri, Rizal Ramli baru lapor harta kekayaan ke KPK