Patgulipat Nadiem Suruh Anak Buahnya Pakai Headset Saat Zoom Meeting Bahas Pengadaan Chromebook
Kejagung mengungkap peran Nadiem dalam mengatur untuk meloloskan pengadaan laptop tersebut.
Kejagung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek laptop chromebook di Kemendikbud. Kejagung mengungkap peran Nadiem dalam mengatur untuk meloloskan pengadaan laptop tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, patgulipat dalam pengadaan proyek laptop chromebook dimulai pada Februari tahun 2020. Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia membahas produk dari Google dalam program Google O-Education dengan menggunakan Chromebook agar bisa digunakan Kementerian, terutama kepada peserta didik.
"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK," kata Nurcahyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9).
Nadiem Gelar Rapat Tertutup
Menurut Nurcahyo, Nadiem kemudian mengadakan rapat tertutup dengan dua anak buah dan staf khusus untuk membahas mengenai proyek pengadaan chromebook tersebut dengan pihak Google Indonesia. Peserta rapat itu antara lain H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Ristek, T selaku Kepala Badan Ditbang Kemenbud Ristek dan JT serta Eva selaku staf khusus Nadiem. Rapat itu digelar online dengan peserta diwajibkan memakai headset pada 6 Mei 2020. Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK di Kemendikbud Ristek ini belum dimulai.
"Melakukan rapat tertutup yaitu melalui zoom meeting dan mewajibkan para peserta dalam menggunakan handset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM," kata Nurcahyo.
Namun untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020 di bawah Nadiem menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud. Padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri Pendidikan sebelum Nadiem.
"Karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam, 3T," ujar Nurcahyo.
Aturan Nadiem Langgar Aturan
Kemudian atas perintah Nadiem, dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat petunjuk teknis dan petunjuk lapangan yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS. Selanjutnya tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS.
Selanjutnya pada bulan Februari 2021, Nadiem telah menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.
Namun Permendikbud itu melanggar Peraturan Presiden nomor 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021. Kedua peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah. Ketiga, peraturan LKPP nomor 7 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah. Akibat pengadaan proyek laptop chromebook ini negara dirugikan Rp1,9 triliun.
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh PPKP," kata dia.
Nadiem Ditahan
Akibat perbuatannya, Nadiem dan lima tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Selamba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tandas Nurcahyo.