LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pasutri Pemalsu Identitas Diganjar Enam Bulan Bui oleh PN Jakpus

Ketiga terdakwa sudah memenuhi unsur atas apa yang didakwakan yaitu melanggar pasal 264 ayat 2 KUHP.namun hukuman tersebut lebih rendah jika dilihat dalam pasal tersebut tuntutan maksimalnya delapan tahun penjara

2019-08-30 12:22:54
Pemalsuan Dokumen
Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman enam bulan kurungan penjara kepada pasangan suami istri (Pasutri) pemalsu dokumen identitas pribadi, seperti KTP, Passport, Kartu Keluarga dan lain-lain. Terdakwa Mulyadi sendiri merupakan mantan narapidana korupsi Direktur Keuangan PT Central steel Indonesia (PT CSI) Mulyadi Supardi.

Hakim Sunarso mengatakan, Mulyadi terbukti bersalah melakukan pidana. "Terdakwa mulyadi pidana penjara enam bulan, dan terdakwa lainnya masing masing tiga bulan kata Sunarso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga terdakwa sudah memenuhi unsur atas apa yang didakwakan yaitu melanggar pasal 264 ayat 2 KUHP.namun hukuman tersebut lebih rendah jika dilihat dalam pasal tersebut tuntutan maksimalnya delapan tahun penjara

Advertisement

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun untuk Mulyadi dan enam bulan untuk anak maupun istrinya.Ketiga terdakwa hanya diam dan menerima saja akan hukuman itu.

Sementara, Jaksa Yanuar enggan memberikan tanggapan soal vonis yang lebih rendah ini. Jaksa Januar menuntut ketiga pelaku dengan hukuman yang berbeda.

Januar mengatakan, pelaku utama Mulyadi layak dihukum penjara satu tahun. Ia dinilai bersalah melakukan pidana pemalsuan identitas.

Advertisement

"Meminta agar Hakim memutuskan menyatakan mulyadi bersalah dan meyakinkan menggunakan akta palsu seolah asli.Menjatuhkan pidana kepada mulyadi pidana 1 tahun," kata Januar di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (30/8).

Januar melanjutkan, untuk istri dan anak Mulyadi, dituntut 6 bulan penjara.

"Meminta hakim PN Jakarta Pusat memutuskan Kristina (Lian Hiang Liang) bersalah menggunakan data otentik dipalsukan. Pasal 28 ayat 2 Menjatuhkan pidana terhadap kristia sebesar 6 bulan," jelas Januar.

"Jaksa juga meminta kepada Hakim PN Pusat yang memeriksa menyatakan terdakwa Yulia sah dan bersalah memalsukan data otentik. Dalam pasal 28 E. Menjatuhkan pidana kepada yulia selama 6 bulan," sebut Januar.

Kasus ini awalnya bermula ketika PT CSI, perusahaan yang bergerak di bidang peleburan besi bekas menjadi besi beton dan besi ulir untuk bahan bangunan yang didirikan pada 2005, mendapatkan fasilitas kredit dari salah satu bank BUMN selama tahun 2011-2014. Adapun kredit PT CSI dari bank itu pada 2011 mencapai ratusan miliar rupiah. Total kredit sekitar Rp500 miliar.

Berdasarkan keterangan pers Kejagung, PT CSI dalam mengajukan permohonan kredit kepada bank tersebut dilakukan dengan mengajukan data dan laporan keuangan tidak akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, di tengah jalan, penyidik Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan pidana pelanggaran keimigrasian. Dimana mereka adalah Warga Cina namun mengaku sebagai WNI.

Baca juga:
Bakumham Polisikan Dua Kader Golkar Terkait Dugaan Pemalsuan Surat
Polisi Ungkap Pemalsuan STNK dan TNKB Kode Pejabat
PN Jakpus Adili Pasutri Diduga Gunakan Identitas Palsu
Polisi Bongkar Sindikat Notaris Palsu, 5 Bulan Beraksi Meraup Rp214 Miliar
Polisi Bongkar Sindikat Kejahatan Properti
Menristek Minta Semua Pihak yang Terlibat Ijazah Palsu Nurul Qomar Diproses Hukum

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.