PN Jakpus Adili Pasutri Diduga Gunakan Identitas Palsu
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus pemalsuan identitas dengan terdakwa pasangan suami istri, Mulyadi Supardi alias Aping dan istrinya Lian Hiang Liang serta anaknya bernama Yulia.
Sidang yang dipimpin hakim Sunarso ini diagendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Januar menuntut ketiga pelaku dengan hukuman yang berbeda.
Mulyadi selaku Direktur PT Central Stell Indonesia (PT CSI) dituntut penjara satu tahun karena dinilai bersalah melakukan pidana pemalsuan identitas.
"Meminta agar Hakim memutuskan menyatakan mulyadi bersalah dan meyakinkan menggunakan akta palsu seolah asli. Menjatuhkan pidana kepada mulyadi pidana 1 tahun," kata Januar di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (8/8).
Januar melanjutkan, untuk istri dan anak Mulyadi, dituntut 6 bulan penjara.
"Meminta hakim PN Jakarta Pusat memutuskan Kristina (Lian Hiang Liang) bersalah menggunakan data otentik dipalsukan. Pasal 28 ayat 2 Menjatuhkan pidana terhadap kristia sebesar 6 bulan," jelas Januar.
"Jaksa juga meminta kepada Hakim PN Pusat yang memeriksa menyatakan terdakwa Yulia sah dan bersalah memalsukan data otentik. Dalam pasal 28 E. Menjatuhkan pidana kepada yulia selama 6 bulan," sebut Januar.
Mendengar tuntutan jaksa, ketiga pelaku hanya bisa terdiam dan pasrah saja.
Sementara, Hakim Sunarso meminta kuasa hukum Mulyadi menyiapkan pembelaan.
"Sidang akan dilanjutkan Kamis 15 Agustus mendatang," kata Sunarso.
Mulyadi ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara.
Kasus ini awalnya bermula ketika PT CSI, perusahaan yang bergerak di bidang peleburan besi bekas menjadi besi beton dan besi ulir untuk bahan bangunan yang didirikan pada 2005, mendapatkan fasilitas kredit dari salah satu bank BUMN selama tahun 2011-2014. Adapun kredit PT CSI dari bank itu pada 2011 mencapai ratusan miliar rupiah. Total kredit sekitar Rp500 miliar.
Berdasarkan keterangan pers Kejagung, PT CSI dalam mengajukan permohonan kredit kepada bank tersebut dilakukan dengan mengajukan data dan laporan keuangan tidak akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya