Panitera PN Jakut tegaskan tak tunjuk Rohadi tangani kasus Bang Ipul
Panitera PN Jakut mengaku yang menangani perkara Saipul Jamil bukanlah Rohadi melainkan Doly Siregar.
Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rina Pertiwi merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap panitera pengganti PN Jakut, Rohadi.
Seusai memberikan keterangan kepada penyidik KPK, Rina mengaku mengenal sosok Rohadi sebagai sosok yang baik. Meski secara personal di memang tidak mengenal secara baik.
"Kelihatannya baik-baik saja. Selama ini kan saya baru satu tahun setengah (di Pengadilan Negeri Jakarta Utara)," ujar Rina kepada awak media di gedung KPK, Selasa (2/8).
Dia mengatakan ditanya oleh penyidik seputar bagaimana alur perkara terpidana kasus pencabulan Saipul Jamil di PN Jakarta Utara. Selain itu, dia juga ditanya ihwal perkara yang masuk di PN Jakarta Utara.
"Setelah itu dicatat diregister dan ditunjuk majelisnya dan saya menunjuk panitera penggantinya," kata dia.
Rina juga menegaskan panitera pengganti yang dia tunjuk menangani perkara Saipul Jamil bukanlah Rohadi melainkan Doly Siregar. Dia pun heran mengapa Rohadi bida diciduk KPK terkait kasus Saipul Jamil yang faktanya Rohadi tidak menangani perkara tersebut.
"PP nya bukan Rohadi tapi DS," tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (15/6) terkait putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penyidik KPK mengamankan 7 orang, di antaranya adalah Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Bertha Natalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan.
Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dari kasus ini KPK juga sudah memanggil beberapa saksi seperti Hakim Ifa Sudewi, hakim yang memvonis Saipul Jamil, Karel Tuppu hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan tim kuasa hukum Saipul Jamil.
Baca juga:
Jadi tersangka di KPK, Rohadi ajukan praperadilan ke PN Jaksel
Terkait suap Saipul Jamil, KPK periksa Panitera PN Jakarta Utara
Kasus suap Bang Ipul, KPK panggil hakim tinggi PT Bandung
Kasus cabul bang Ipul seret Partai Golkar
Golkar bantah duit suap Rohadi terkait gugatan Ical ke Agung Laksono
KPK dalami uang Rp 700 juta milik Rohadi terkait gugatan Golkar
KPK buka peluang periksa petinggi Golkar terkait uang Rp 700 juta