Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap Bang Ipul, KPK panggil hakim tinggi PT Bandung

Kasus suap Bang Ipul, KPK panggil hakim tinggi PT Bandung Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bandung, Karel Tuppu terkait kasus suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, hari ini. Karel dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Samsyul Hidayatullah, yang tak lain kakak kandung pedangut Saipul Jamil.

"Yang bersangkutan diagendakan untuk SH," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (1/8).

Yuyuk menuturkan, Karel dipanggil ada dugaan yang bersangkutan mengetahui adanya upaya suap tersebut. Namun Yuyuk enggan menjelaskan sejuah mana keterlibatan Karel pada kasus ini.

Diketahui Karel merupakan suami dari Bertha Natalia Ruruk, advokat yang saat ini menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana suap.

Karel disebut-sebut pihak yang mengusulkan pemberian suap terhadap Rohadi, panitera pengganti yang juga menjadi tersangka. Meski ada informasi seperti ini, KPK masih menyelidiki kebenarannya.

"Kita tunggu prosesnya saja," kata Yuyuk.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (15/6) terkait putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penyidik KPK mengamankan 7 orang, di antaranya adalah Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Bertha Natalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan.

Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.

Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP