KPK buka peluang periksa petinggi Golkar terkait uang Rp 700 juta
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kemungkinan adanya keterkaitan pihak lain dalam kasus penerimaan suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. KPK juga masih punya pekerjaan rumah menelusuri asal muasal Rp 700 juta milik Rohadi.
Pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan KPK masih belum menarik garis kesimpulan dugaan soal Rp 700 juta tersebut.
"Semua dugaan masih didalami oleh penyidik termasuk asal usul Rp 700 juta," ujar Yuyuk kepada merdeka.com, Selasa (26/7).
Nama politisi Golkar tiba-tiba muncul di tengah pemeriksaan kasus ini. Diduga uang Rp 700 juta tersebut ada kaitannya dengan Partai Golkar. Yuyuk belum bisa memastikan. Namun jika ada korelasi antara Golkar dengan kasus ini, bukan tidak mungkin petinggi partai berlambang pohon beringin itu akan dipanggil. "Tergantung apakah penyidik membutuhkan keterangan tentang hal itu," ujar Yuyuk.
Sebelumnya wakil ketua KPK, Alexander Marwatta secara tersirat membenarkan uang Rp 700 juta ada keterkaitan dengan perkara Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Informasi seperti itu. Kalau penyidik melihat ada korelasi dan melihat ada kemungkinan untuk dikembangkan ya akan dikembangkan," ujar Alex di Gedung KPK, Senin (25/7).
Meski demikian, Alex mengingatkan untuk tidak terlalu buru-buru dalam menyimpulkan suatu perkara. Dia menjelaskan saat ini segala hal yang berkaitan dengan perkara yang saat ini tengah disidik tentu akan didalami lebih lanjut.
Alex mengingatkan untuk mengembangkan kasus baru dan menetapkan kasus ke tingkat penyidikan setidaknya KPK harus memiliki minimal dua alat bukti yang cukup.
"Kalau ada keterangan saksi dan ada kesesuaian ditambah dengan alat bukti lain kemudian kita mendapatkan dua alat bukti nah itu jadi dasar kita untuk menindaklanjuti suatu perkara," tukas Alex.
Sebagai informasi, Pada Selasa 17 Maret 2015, Golkar kubu Ical menggugat keabsahan Munas Golkar kubu Agung Laksono yang diadakan di Ancol, Jakarta Utara.
Ical menggugat Agung Laksono dan Zainuddin Amali (Ketua Umum dan Sekretaris DPP partai Golkar Hasil Munas Ancol) sebagai Tergugat 1, Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam (Wakil Ketua Umum dan Wakil Sekretaris DPD partai Golkar Hasil Munas Ancol) sebagai Tergugat 2, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, sebagai Tergugat 3.
Awal Juni 2016, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi membacakan putusan provisi gugatan Golkar Kubu Munas Bali (Kubu Ical) terhadap Golkar Kubu Munas Ancol (kubu Agung Laksono) DPD II Golkar Jakarta Utara, dan Kementerian Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (1/6).
Dalam putusannya, Lilik memenuhi permintaan Golkar Kubu Ical atas gugatan provinsi yang mengungkapkan bahwa selama sidang perkara belum selesai, para tergugat tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan DPP Golkar.
"Memerintahkan tergugat 1,2,3 untuk menghentikan setiap proses, tindakan, kegiatan pengambilan kebijakan atau keputusan apapun terkait DPP Golkar di bawah kepemimpinan tergugat satu berdasarkan Munas Ancol sampai mempunyai kekuatan tetap," jelas Lilik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (1/6).
Lilik yang didampingi Hakim anggota Ifa Sudewi dan Dasma juga menyatakan mengenai perkara ini, sebelum memperoleh hukum yang tetap bahwa DPP Partai Golkar yang sah adalah DPP Golkar hasil Munas Riau tahun 2009.
"Sampai saat ini DPP Golkar yang dianggap sah adalah DPP Golkar Hasil Munas Riau tahun 2009 yang telah disahkan dengan SK Kemenkum HAM dengan Ketua Umumnya Aburizal Bakrie dan Wakil Ketua Umum Agung Laksono serta Sekretaris Jenderal Idrus Marham," jelasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Diminta Usut Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar
Selama memiliki bukti, kasus dugaan gratifikasi tersebut harusnya tetap diselidiki.
Baca SelengkapnyaGara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnya