Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi tersangka di KPK, Rohadi ajukan praperadilan ke PN Jaksel

Jadi tersangka di KPK, Rohadi ajukan praperadilan ke PN Jaksel Rohadi ditahan KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) Rabu (15/6) lalu. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap vonis kasus pencabulan yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil.

Senin (1/8) lalu, Rohadi mengajukan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, ditolak karena bukan berada di wilayah hukum PN Jakpus.

Rohadi kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutriana membenarkan pihaknya telah menerima berkas praperadilan Rohadi yang didaftarkan lewat kuasa hukumnya Tonin Tachta Singarimbun.

"Memang betul ada pendaftaran (pengajuan praperadilan), tapi saat ini sedang di proses," ucap Made kepada merdeka.com saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (2/8).

Setelah penerimaan berkas akan dipelajari dulu selama sepekan ke depan, kemudian jadwal sidang akan ditentukan.

"Biasanya seminggu prosesnya. Setelah mendaftar kan baru akan didata, dinomorin dulu, nanti kita tanyakan dulu ke ketua untuk agenda (sidang), begitu prosedurnya," lanjutnya.

Menurutnya, kuasa hukum Rohadi mendaftarkan gugatan sekitar pukul 11.00 WIB.

"Kira-kira sekitar jam 11-12 an lebih, tadi saya sudah ngecek ke pidana katanya sudah daftar atas pemohon Rohadi. Saat ini sedang kita proses," tutupnya.

Merdeka.com mencoba konfirmasi kuasa hukum Rohadi, yakni Tonin Tachta Singarimbun melalui sambungan telepon. Hingga saat ini belum ada jawaban dari kuasa hukum Rohadi.

Seperti diketahui, Rohadi tertangkap oleh KPK usai melakukan transaksi suap dengan dua pengacara Saipul Jamil, yakni Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. Penyidik menyita sejumlah uang sebesar Rp 250 juta di dalam tas plastik berwarna merah.

Uang suap tersebut diduga dari kakak Saipul Jamil, yakni Samsyul Hidayatullah. Suap dimaksudkan meringankan vonis terdakwa Saipul Jamil dalam kasus asusila yang menjerat penyanyi dangdut tersebut.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP