LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Panel Ahli Seleksi Calon Hakim Konstitusi Serahkan Penilaian ke Komisi III DPR

Komisi III DPR telah menerima penilaian dari para panel ahli untuk menentukan siapa calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terpilih. Hasil penilaian itu diserahkan ke Komisi III melalui rapat tertutup Senin (11/3).

2019-03-11 17:59:26
Mahkamah Konstitusi
Advertisement

Komisi III DPR telah menerima penilaian dari para panel ahli untuk menentukan siapa calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terpilih. Hasil penilaian itu diserahkan ke Komisi III melalui rapat tertutup Senin (11/3).

"Ada masukan-masukan yang sangat berharga kami dapat variabel penilaian dari hakim-hakim calon hakim MK yang masuk juga kita dapat nama-nama yang direkomendasikan," kata Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Erma enggan mengungkap siapa nama-nama yang dipilih panel ahli. Dia hanya menegaskan rekomendasi panel ahli akan digunakan sebagai dasar dalam memilih.

Advertisement

"Dari 11 nama masing-masing tim ahli merekomendasikan secara pribadi beberapa nama kami tidak bisa membuka di sini tapi bagian dari keputusan DPR keputusan Komisi III adalah mempertimbangkan hasil penilaian dari empat orang anggota tim ahli ini," ungkapnya.

Di tempat yang sama, pemimpin panel ahli seleksi Hakim Konstitusi, Harjono, menjelaskan pihaknya telah memberi penilaian pada 11 calon Hakim Konstitusi selama proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Usai dinilai para calon ini diberikan ranking.

"Dari ranking itulah kita serahkan nama-nama yang lolos. Cuma pada saat menyerahkan nama-nama yang lolos ada variasi. Ada yang lima, ada yang empat. Semua sudah kita laporkan pada Komisi III," kata Harjono.

Advertisement

Lanjutnya, para panel ahli juga sudah memilih berdasarkan kriteria yang telah mereka tentukan. Mulai dari kompetensi saat menjawab pertanyaan, independensi diri, dan netral.

"Kompetensi lalu juga kapabilitas, mungkin juga performance-performance saat dia menjawab itu kan menjadi subjektif sekali buat kita untuk mengusulkan dia terpilih atau dia masuk ranking atau tidak," ujarnya.

Meski begitu, Harjono menyerahkan semua keputusan akhir pada DPR. Dia berharap DPR tetap mempertimbangkan deretan penilaian yang dibuat oleh panel ahli.

"Tapi ya apa gunanya lah kita kalau tidak diperhatikan dalam hal ini. Saya kira DPR sangat memperhatikan soal ini," ucapnya.

Diketahui, ada 11 calon Hakim Konstitusi yang mengikuti tes kemampuan dan kepatutan. Mereka adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciads Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta dan Sugianto.

Baca juga:
Alasan DPR Tunda Umumkan Hasil Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi
Ketua DPR akan Tanyakan Alasan Komisi III Tunda Pengumuman Seleksi Hakim MK
DPR Larang Panel Ahli Bertemu Calon Hakim MK Hingga 12 Maret 2019
DPR Tunda Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Hakim Konstitusi Hingga Maret
Ini Kriteria Calon Hakim MK yang Bakal Diloloskan DPR

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.