Ini Kriteria Calon Hakim MK yang Bakal Diloloskan DPR
Merdeka.com - DPR tengah menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Total, ada 11 calon hakim konstitusi yang akan menjalani proses tersebut.
Anggota Komisi III DPR, sekaligus Sekjen PPP, Arsul Sani, menuturkan, beberapa kriteria hakim konstitusi yang akan diloloskan parlemen. Menurutnya, kriteria yang paling penting untuk hakim konstitusi adalah rekam jejaknya sebagai pribadi itu tidak ada catatan negatifnya.
"Dan yang paling penting rekam jejaknya sebagai pribadi itu tidak ada catatan negatifnya. Hakim ini kan wakil Tuhan beda dengan anggota DPR wakil rakyat. Kalau wakil Tuhan itu harus mendekati malaikat lah kira-kira kriterianya," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (6/2).
Dia juga menjelaskan, hakim konstitusi merupakan sosok negarawan yang harus memiliki pengetahuan soal sistem ketatanegaraan dan konstitusi Indonesia.
"Hakim Konstitusi itu sosok yang kenegarawanannya menonjol, kemudian knowledge-nya tentang tata kenegaraan kita tentang konstitusi kita itu memumpuni," ujar Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin.
Di samping itu, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa juga menuturkan kriteria yang sama dengan Arsul. Yakni hakim konstitusi harus merupakan sosok yang negarawan.
"Hakim konstitusi tentunya harus standar-standar yang dilakukan , kriterianya dia negarawan, menilai negarawan ini keputusan-keputusan dia sikap-sikap dia hari ini apa yang dia lakukan," tuturnya.
Diketahui, ada sebelas calon Hakim Konstitusi yang mengikuti fit and proper test. Mulai dari Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciads Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta dan Sugianto.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR Setujui 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Berikut Daftarnya
Setelah melalui proses fit and proper test, terpilihlah tujuh calon anggota LPSK.
Baca SelengkapnyaCak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaIni Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg
Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaJK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya