DPR Larang Panel Ahli Bertemu Calon Hakim MK Hingga 12 Maret 2019
Merdeka.com - Pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim konstitusi ditunda hingga Maret 2019. Salam masa pengumuman tiba, Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan berharap, para panel ahli yang ikut memberikan penilai di fit and proper test tidak bertemu dengan 11 calon hakim konstitusi tersebut.
"Kalau itu bukan kami saja, kita juga berharap kepada tim ahli juga tidak bertemu sama mereka karena kita juga dalam tanda petik kontrak politiknya sama ahli ini tidak bersentuhan dengan calon sama seperti kami tidak bersentuhan dengan calon," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2).
Fit and proper test memang menggaet beberapa panel ahli untuk membantu para anggota DPR memilih siapa calon hakim yang terbaik. Panel tersebut di antaranya Harjono, Maria Farida Indrati, Eddy OS Hiariej, Maruarar Siahaan.
Trimedya mengatakan, DPR menginginkan calon hakim yang terbaik. Sehingga, lebih baik para panel tidak bertemu calon hakim sama seperti para anggota DPR lainnya. Ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan antar panel dan calon hakim.
"Tapi kita berharap karena kita juga mau menghasilkan yang bagus kepada MK nya dan ini kan karya kami terakhir sebelum berakhirnya masa jabatan ini," ungkapnya.
Politikus PDIP ini juga menilai pemilihan Hakim Konstitusi memiliki efort tersendiri. Berbeda dengan proses seleksi hakim yang lainnya.
"Kalau Hakim Agung ya standar-standar sajalah karena cukup banyak kalau ini kan sembilan orang yang menentukan arah kebijakan hukum kita hakim-hakim konstitusi itu yang jadi ini kita," ucapnya.
Sebelumnya, Trimedya menjelaskan, DPR memiliki waktu hingga 12 Maret 2019. Sebab, masa depan calon hakim periode 2014-2019 akan segera berakhir pada 21 Maret mendatang.
"Akhirnya kita putuskan tanggal 12 Maret setelah reses. Reses kan sampai tanggal 4 atau 5 Maret. Kita lakukan mulai keputusan," katanya.
Diketahui, ada sebelas calon Hakim Konstitusi yang mengikuti tes kemampuan dan kepatutan. Mereka adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciads Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta dan Sugianto.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah melalui proses fit and proper test, terpilihlah tujuh calon anggota LPSK.
Baca SelengkapnyaKetiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca SelengkapnyaMereka yang sudah melakukan pendaftaran akan diundang dan dilakukan fit and proper test.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaKetiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya