Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Larang Panel Ahli Bertemu Calon Hakim MK Hingga 12 Maret 2019

DPR Larang Panel Ahli Bertemu Calon Hakim MK Hingga 12 Maret 2019 Catatan Hukum Akhir Tahun 2018. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim konstitusi ditunda hingga Maret 2019. Salam masa pengumuman tiba, Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan berharap, para panel ahli yang ikut memberikan penilai di fit and proper test tidak bertemu dengan 11 calon hakim konstitusi tersebut.

"Kalau itu bukan kami saja, kita juga berharap kepada tim ahli juga tidak bertemu sama mereka karena kita juga dalam tanda petik kontrak politiknya sama ahli ini tidak bersentuhan dengan calon sama seperti kami tidak bersentuhan dengan calon," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2).

Fit and proper test memang menggaet beberapa panel ahli untuk membantu para anggota DPR memilih siapa calon hakim yang terbaik. Panel tersebut di antaranya Harjono, Maria Farida Indrati, Eddy OS Hiariej, Maruarar Siahaan.

Trimedya mengatakan, DPR menginginkan calon hakim yang terbaik. Sehingga, lebih baik para panel tidak bertemu calon hakim sama seperti para anggota DPR lainnya. Ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan antar panel dan calon hakim.

"Tapi kita berharap karena kita juga mau menghasilkan yang bagus kepada MK nya dan ini kan karya kami terakhir sebelum berakhirnya masa jabatan ini," ungkapnya.

Politikus PDIP ini juga menilai pemilihan Hakim Konstitusi memiliki efort tersendiri. Berbeda dengan proses seleksi hakim yang lainnya.

"Kalau Hakim Agung ya standar-standar sajalah karena cukup banyak kalau ini kan sembilan orang yang menentukan arah kebijakan hukum kita hakim-hakim konstitusi itu yang jadi ini kita," ucapnya.

Sebelumnya, Trimedya menjelaskan, DPR memiliki waktu hingga 12 Maret 2019. Sebab, masa depan calon hakim periode 2014-2019 akan segera berakhir pada 21 Maret mendatang.

"Akhirnya kita putuskan tanggal 12 Maret setelah reses. Reses kan sampai tanggal 4 atau 5 Maret. Kita lakukan mulai keputusan," katanya.

Diketahui, ada sebelas calon Hakim Konstitusi yang mengikuti tes kemampuan dan kepatutan. Mereka adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciads Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta dan Sugianto.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Setujui 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Berikut Daftarnya
DPR Setujui 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Berikut Daftarnya

Setelah melalui proses fit and proper test, terpilihlah tujuh calon anggota LPSK.

Baca Selengkapnya
Ini Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg
Ini Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg

Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Sebut Sudah 300 Orang Mendaftar ke PKB Jadi Calon Kepala Daerah
Cak Imin Sebut Sudah 300 Orang Mendaftar ke PKB Jadi Calon Kepala Daerah

Mereka yang sudah melakukan pendaftaran akan diundang dan dilakukan fit and proper test.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel
Komisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel

Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara

Komisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya