PAN Apresiasi Wacana Halte Jakarta Bisa Pakai Nama Partai, Ingatkan Netralitas Ruang Publik Harus Dijaga
PAN memandang bahwa rencana pemberian ruang branding partai politik di halte TransJakarta perlu dikaji ulang secara mendalam.
Partai Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi wacana inovatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung yang membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk partai politik, dalam pemanfaatan fasilitas publik seperti halte TransJakarta.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Hendro Purnomo menyampaikan bahwa kebijakan tersebut menunjukkan adanya semangat keterbukaan pemerintah dalam mendorong partisipasi berbagai elemen dalam pembangunan kota.
"Kami mengapresiasi inisiatif Pemprov DKI Jakarta yang memberikan ruang partisipasi lebih luas, termasuk kepada partai politik. Ini mencerminkan semangat kolaboratif dalam membangun Jakarta yang lebih inklusif,” ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (16/4).
Ruang Branding Parpol di Halte TransJakarta Perlu Dikaji Ulang
Namun demikian, PAN memandang bahwa rencana pemberian ruang branding partai politik di halte TransJakarta perlu dikaji ulang secara mendalam. Hal ini penting agar fungsi utama ruang publik, khususnya transportasi publik, tetap terjaga sebagai fasilitas yang netral dan bebas dari kepentingan politik praktis.
“Transportasi publik adalah ruang bersama yang digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang politik. Oleh karena itu, penting untuk menjaga netralitasnya agar tidak menimbulkan kesan keberpihakan atau politisasi ruang publik,” kata Eko.
Masukan PAN
PAN menilai setidaknya terdapat beberapa pertimbangan rasional yang perlu diperhatikan terkait rencana pemberian ruang branding partai politik di halte TransJakarta.
Pertama, keberadaan branding partai politik di fasilitas publik berpotensi mengaburkan batas antara pelayanan publik dan kepentingan politik, yang seharusnya dijaga secara tegas dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Kedua, hal tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat pengguna transportasi publik yang menginginkan ruang yang bebas dari pesan-pesan politik, terutama di tengah keberagaman preferensi politik warga Jakarta.
Ketiga, kebijakan ini berpotensi memicu kompetisi branding antar partai di ruang publik, yang pada akhirnya dapat menggeser fungsi estetika dan kenyamanan fasilitas umum.
Keempat, dari sisi etika demokrasi, ruang publik seharusnya menjadi area netral yang memperkuat persatuan, bukan justru membuka ruang segmentasi berdasarkan identitas politik.
Sebagai penutup, PAN mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk tetap membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak, namun dengan tetap mengedepankan prinsip netralitas ruang publik dan kepentingan masyarakat luas.
“Kami mendukung inovasi dan kolaborasi, tetapi kami juga mengingatkan bahwa ruang publik harus tetap menjadi milik semua, tanpa warna politik tertentu,” tutup Eko.