Orang Tua Murid Warga Bekasi Laporkan Dedi Mulyadi ke Komnas HAM: Kebijakan Putus Asa
Menurutnya, tak ada jaminan anak-anak dikirim ke barak militer setelahnya akan lebih baik.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) oleh wali murid asal Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Laporan tersebut terkait program mengirim pelajar terkategori bermasalah ke barak militer.
Wali murid bernama Adhel Setiawan melaporkan program Gubernur Jawa Barat itu pada Kamis (8/5) kemarin. Laporan tersebut sebagai bentuk protes program tersebut.
Adhel mengatakan, dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Dedi ialah mengirim pelajar yang tergolong bermasalah ke barak militer dengan alasan untuk membentuk karakter. Seharusnya kata dia, persoalan tersebut menjadi tanggung jawab guru, orangtua dan pemerintah.
"Enggak ada satu pun jaminan bahwa dengan (anak atau pelajar bermasalah) dimasukkan ke barak, perilaku anak itu akan menjadi baik," kata Adhel di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Senin (12/5).
Atas dasar itu, Adhel menilai kebijakan Dedi tersebut sebagai program putus asa. Terlebih lagi, program yang sudah berjalan selama beberapa hari itu dianggap tidak terbuka, khususnya soal metode pendidikan selama di barak militer.
"Saya melihat kebijakan ini adalah kebijakan putus asa sebetulnya mereka ini, dan orang tua yang menyerahkan anaknya ke militer, ini sebetulnya kebijakan putus asa, karena sudah tidak sanggup lagi menangani, dalam tanda kutip ya, kenakalan anak-anaknya, nggak sanggup lagi, akhirnya ya sudah, militer saja," katanya.
"Nah, ini menurut saya selaku orangtua, ini melanggar hak anak, hak asasi manusia sebagai anak yang dijadikan sebagai objek. Padahal anak ini kan punya kemauan, punya harkat, punya martabat, punya karsa, dan punya bakat yang sudah ada sejak lahir, yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," lanjut Adhel.
Kuasa hukum pelapor, Rezekinta Sofrizal juga menganggap program mengirim pelajar bermasalah ke barak militer tidak tepat. Seharusnya pemerintah memberikan edukasi kepada orangtua untuk menangani anak yang dianggap bermasalah.
"Pengiriman siswa yang berperilaku khusus ke barak militer yang dilakukan oleh Dedi Mulyadi itu tidak tepat, karena undang-undang sistem pendidikan nasional itu melibatkan di pasal delapannya melibatkan peran orangtua, masyarakat, dan pemerintah daerah," katanya.
"Jadi kami melihat pendidikan mengirimkan siswa ke barak militer oleh Dedi Mulyadi itu tidak tepat, dan kami menolak itu, kami mendesak agar Dedi Mulyadi untuk menghapus, tidak melibatkan institusi militer atas dasar, atas nama pendisiplinan anak," tambah Direktur Eksekutif LBH Pendidikan Indonesia ini.