LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ombudsman RI Serius Soroti Perlindungan Dokter Magang Pasca Kematian Empat Internsip

Ombudsman RI (ORI) menyoroti serius pemenuhan standar perlindungan dan keselamatan kerja bagi dokter magang menyusul wafatnya empat internsip. Investigasi menyeluruh tengah dilakukan untuk perbaikan sistem dan menjamin keselamatan para dokter muda.

Sabtu, 20 Jun 2026 22:00:54
kementerian kesehatan
Ombudsman RI (ORI) menyoroti serius pemenuhan standar perlindungan dan keselamatan kerja bagi dokter magang menyusul wafatnya empat internsip. Investigasi menyeluruh tengah dilakukan untuk perbaikan sistem dan menjamin keselamatan para dokter muda. (AntaraNews)
Advertisement

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kini tengah memberikan perhatian serius terhadap pemenuhan standar perlindungan dan keselamatan kerja bagi para dokter magang. Perhatian ini muncul menyusul wafatnya empat dokter internsip dalam beberapa bulan terakhir di berbagai daerah. Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, menegaskan komitmen lembaganya untuk menindaklanjuti kasus-kasus ini.

Tindak lanjut tersebut diwujudkan melalui Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang berfokus pada tata kelola penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI). Tim Keasistenan Utama VII Ombudsman RI telah diterjunkan secara simultan untuk mengumpulkan data dan melakukan pemeriksaan lapangan. Kegiatan ini berlangsung sejak tanggal 9 hingga 12 Juni 2026.

Pemeriksaan awal telah dilaksanakan di Provinsi Bali dan Provinsi Jambi, guna mendalami aspek kelayakan kerja dan penugasan para dokter internsip yang meninggal dunia. Rangkaian investigasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh pelaksana pelayanan publik di bidang kesehatan, khususnya dokter muda, mendapatkan jaminan perlindungan yang memadai selama masa baktinya.

Fokus Investigasi Ombudsman RI di Lapangan

Tim Ombudsman RI telah melakukan penelusuran fakta lapangan di Provinsi Bali, khususnya terkait penugasan mendiang dr. Edgar Bezaliel Hartanto di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Denpasar. Sementara itu, pengumpulan data serupa juga dilakukan di Provinsi Jambi untuk mendalami aspek kelayakan kerja almarhumah dr. Myta Aprilia Azmi di rumah sakit wahana tempatnya bertugas.

Advertisement

Peninjauan langsung ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) ini bertujuan untuk memetakan kondisi riil pelaksanaan program di lapangan. Selain itu, investigasi ini juga melihat kesesuaian antara regulasi teknis yang ada dengan praktik harian pelayanan publik di rumah sakit. Hal ini krusial untuk mengidentifikasi potensi masalah dalam sistem.

Selain di Bali dan Jambi, pengumpulan data lapangan akan dilanjutkan ke sejumlah wahana lain yang tercatat mengalami peristiwa serupa. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Kabupaten Rembang, terkait kasus almarhumah dr. Kartika Ayu Permatasari, dan Kabupaten Cianjur, yang melibatkan kasus almarhum dr. Andito Wibisono.

Advertisement

Nuzran menjelaskan bahwa peninjauan lapangan difokuskan untuk mengidentifikasi apakah terdapat kesenjangan antara regulasi tata kelola dengan beban kerja riil para dokter internsip di rumah sakit. Kehadiran Ombudsman RI ini juga mencakup rencana koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi sebagai unsur Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) di tingkat regional.

Tiga Substansi Utama Pengawasan Program Dokter Magang

Kehadiran Ombudsman RI di lapangan, termasuk koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi selaku unsur KIKI di tingkat regional, dilakukan untuk melihat sejauh mana fungsi pembinaan dan pengawasan berkala berjalan. Selain itu, mitigasi kesehatan bagi peserta program magang juga menjadi fokus utama dalam pengawasan ini.

Melalui mekanisme IAPS, pengawasan tetap diarahkan pada tiga substansi utama yang krusial. Substansi pertama adalah mekanisme penempatan peserta, yang harus dipastikan transparan dan adil. Ini penting untuk menghindari penempatan yang tidak sesuai dengan kapasitas atau kebutuhan.

Substansi kedua adalah kepatuhan pemenuhan hak dan kewajiban di tingkat wahana, baik bagi dokter magang maupun pihak rumah sakit. Substansi ketiga menyangkut efektivitas pengawasan berkala yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan bersama KIKI. Kementerian Kesehatan memiliki peran penting dalam program ini.

Nuzran berharap hasil akhir dari rangkaian investigasi ini dapat memberikan masukan yang konstruktif dan solutif. Masukan ini diharapkan mampu menyempurnakan sistem regulasi kesehatan nasional, terutama dalam aspek perlindungan dan kesejahteraan dokter magang.

Jaminan Perlindungan dan Perbaikan Regulasi Kesehatan

Ombudsman RI menekankan bahwa mereka ingin memastikan seluruh pelaksana pelayanan publik di bidang kesehatan, khususnya para dokter muda, mendapatkan jaminan perlindungan yang memadai. Perlindungan ini harus berlaku selama mereka menjalankan masa baktinya, tanpa terkecuali.

Evaluasi komprehensif yang dilakukan ORI nantinya akan bermuara pada penyusunan saran perbaikan tata kelola regulasi yang konkret. Saran ini akan diajukan kepada Kementerian Kesehatan.

Tujuan utama dari saran perbaikan ini adalah demi kebaikan mutu pelayanan dan keselamatan bersama seluruh pihak yang terlibat. Harapannya, tidak ada lagi kasus serupa yang menimpa para dokter magang di masa mendatang.

Advertisement

Sumber: AntaraNews

Berita Terbaru
  • Pemkot Makassar Sulap Kontainer COVID-19 Jadi Sentra Tukar Sampah, Perkuat Ekonomi Sirkular
  • Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui G20, Menkeu Purbaya Ungkap Kunci Stabilitas Nasional
  • Akademisi Soroti Peningkatan Minat Anak Muda Bangun UMKM di Kota Pendidikan Singaraja
  • Inggris Uji Coba Rudal Jarak Jauh Nightfall, Siap Dipasok ke Ukraina
  • Wapres Gibran Bagikan Hadiah Sepeda dan Alat Musik di Pesparawi Nasional XIV Manokwari
  • dokter magang
  • internsip
  • investigasi ori
  • kementerian kesehatan
  • keselamatan kerja
  • kiki
  • konten ai
  • merdekaantara
  • ombudsman ri
  • pelayanan publik
  • perlindungan dokter
  • regulasi kesehatan
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.