LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Niat melapor karena diancam, petani di Sumsel malah diringkus karena penganiayaan

Penangkapan pelaku terjadi saat melapor ke Polres Musi Rawas untuk membuat laporan pengancaman terhadap dirinya, Senin (9/4). Petugas yang mengenali pelaku menghubungi anggota Polsek Terawas, Musi Rawas, untuk memastikan pelaku orang yang dicari selama ini.

2018-04-11 23:05:00
penganiayaan
Advertisement

Maksud hati datang ke kantor polisi untuk membuat laporan pengancaman, Ediyanto (27) malah ditangkap petugas. Ternyata petani itu sudah menjadi buronan kasus penganiayaan terhadap dua tetangganya.

Penangkapan pelaku terjadi saat melapor ke Polres Musi Rawas untuk membuat laporan pengancaman terhadap dirinya, Senin (9/4). Petugas yang mengenali pelaku menghubungi anggota Polsek Terawas, Musi Rawas, untuk memastikan pelaku orang yang dicari selama ini.

Pelaku dibuat tak berkutik saat petugas mencocokkan nama dan alamatnya dengan laporan korban yang masuk ke kantot polisi nomor LP: LP/B-34/XII/2017/Sumsel/Res.Mura/Sek.Terawas, 12 Desember 2017.

Advertisement

Kasatreskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto mengungkapkan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di mapolres.

"Tersangka tadinya mau buat laporan pengancaman. Petugas yang curiga dan mengetahui kasus sebelumnya akhirnya menelpon kapolsek, ternyata benar dia orangnya dan kita tangkap," ungkap Wahyu, Rabu (11/4).

Sementara itu, Kapolsek Terawas Iptu Hairudin menjelaskan, tersangka terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap dua korban yang tinggal sekampung dengannya di Desa Lubuk Ngin Baru, Kecamatan Selangit, Musi Rawas.

Advertisement

Kejadiannya saat korban Mukmin (20) dan Rendi (16) berboncengan sepeda motor berpapasan dengan tersangka di desanya, 12 Maret 2017. Tanpa sebab, tersangka turun dari motor dan memukuli kedua korban.

Takut tersangka semakin beringas, keduanya kabur meninggalkan motornya untuk menyelamatkan diri. Hanya saja, mereka mengalami luka lebam di kepala dan melapor ke polisi.

"Tersangka sudah lama kita tetapkan buronan, dia selalu lari saat ditangkap. Kebetulan dia datang ke kantor polisi, saat itulah kita amankan," ujar Hairudin.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP dan atau 335 KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca juga:
Tim pemburu preman bekuk 9 'mata elang' beraksi di Jakbar
Sudah salah dan tak mau antre, perempuan di Bekasi tampar pegawai SPBU
Polisi buru satu warga pengeroyok pencuri kotak amal hingga tewas di Cengkareng
Bayaran pijat plus kurang, terapis gay gorok leher pelanggan
5 Warga Cengkareng jadi tersangka pengeroyokan pencuri kotak amal hingga tewas
Penggorok leher pria di kamar kos Pekanbaru ditangkap polisi
Palak tak diberi, dua preman di Cirebon tebas pedagang durian pakai samurai

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.